
Surabaya, kabarterdepan.com- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) milik Pemkot Mojokerto akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda 82-84, Sedati, Sidoarjo, pada Jumat (12/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Yuliada ini agenda yang dilakukan adalah pembacaan dakwaan terhadap 6 tersangka yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS.
Kemudian direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR; pelaksana pembangunan kapal Majapahit, HAS; direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, MK; serta pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N.
Kuasa hukum salah satu tersangka, N, Rif’an Hanum mengatakan, sesuai dengan perencanaan jika agenda sidang perdana ini hanya pembacaan dakwaan saja.
“Iya hari ini hanya pembacaan dakwaan saja, jadi klien saya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 1,9 miliar,” jelas Hanum, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Hanum menambahkan jika kliennya N hanya bertugas sebagai pelaksana proyek saja. Dirinya hanya mengerjakan tugas sesuai dengan pesanan. Dalam proyek TBM, N sendiri hanya bertugas sebagai pembuat cover.
“Klien saya tidak tahu apa apa, dirinya hanya pelaksana yang bertugas sesuai pesanan saja. Klien saya kebetulan bertugas membuat cover untuk kapal. Jadi memang ada indikasi jika ada salah satu orang yang ingin memperkaya diri,” tambahnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Erni Putut selaku istri dari N menuturkan jika suaminya telah ditahan sejak 24 Juni 2025 lalu. Suaminya hanya seorang seniman yang ditugaskan membuat cover kapal, dan itu dilakukan sesuai pesanan.
“Iya suami saya cuma seniman, tugasnya di proyek TBM hanya membuat cover kapal saja,” tuturnya.
Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sidang lanjutan akan digelar tanggal 16 September besok hari Selasa, itu jadwalnya untuk pembuktian,” pungkasnya. (Husni Habib)
