
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp350 juta, mengungkap adanya keterlibatan Kepala Desa (Kades).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa hasil persidangan dan pengembangan penyidikan membuktikan Kades Cikahuripan berinisial UM ikut serta dalam praktik korupsi tersebut.
“Dalam persidangan dan hasil pengembangan penyidikan, Kades Cikahuripan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp350 juta,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Saat ini, UM telah diserahkan ke Rutan Kebon Waru untuk menjalani penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Idris)
