Kasus Keracunan MBG Tembus 6 Ribu Anak, Komnas PA Angkat Bicara

Avatar of Jurnalis: Riris
mbg
Potret Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait. (Instagram)

Nasional, Kabarterdepan.com – Kasus keracunan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah jumlah korban terus bertambah.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 21 September 2025 tercatat 6.452 korban keracunan MBG di berbagai daerah, mulai dari Bandung Barat, Maluku, Sleman, hingga sejumlah wilayah lainnya.

Sebagian besar korban adalah murid sekolah penerima program MBG yang mengalami gejala mulai dari mual, muntah, sakit perut, hingga kejang. Temuan ini menegaskan adanya kelemahan serius dalam sistem pengadaan, pengolahan, dan distribusi makanan.

Komnas PA Sebut Bukan Kelalaian Biasa

Menanggapi lonjakan kasus tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyampaikan keprihatinan mendalam.

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat dianggap sekadar kelalaian.

“Program yang seharusnya mendukung gizi anak justru menjadi ancaman yang membahayakan nyawa mereka. Ini adalah pelanggaran hak anak yang serius dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Agustinus dalam keterangan pers, Rabu (24/9/2025).

Komnas PA Desak Penghentian Sementara MBG

Komnas PA mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menghentikan sementara Program MBG sampai audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh rantai pengadaan dan distribusi makanan.

Agustinus menekankan bahwa BGN sebagai penanggung jawab utama program harus segera melakukan investigasi cepat dan mendalam, serta memaparkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah melalui lembaga terkait seperti BPOM, supaya meningkatkan pengawasan standar higienitas dan keamanan pangan untuk memastikan kualitas makanan aman dikonsumsi oleh anak-anak.

Perlindungan Hak Anak Harus Diutamakan

Komnas PA menegaskan, semua anak berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyusun langkah konkret agar insiden serupa tidak terulang, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar.

Sebagai langkah nyata, Komnas PA bersama jaringannya di berbagai provinsi menyatakan siap memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarganya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page