
Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporan terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Randuharjo menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Punggung, Kabupaten Mojokerto.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini dalam proses penanganan,” ujar Dody di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (15/11/2024)
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Arista, kini menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas terkait Pilkada 2024.
Laporan tersebut terkait tindakan Kepala Desa yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto.
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Kepala Desa terlihat menunjukkan tumpukan uang, mengenakan baju kampanye salah satu Paslon, dan menyampaikan dukungan secara terbuka kepada Paslon tersebut.
“Perilaku Kepala Desa yang menunjukkan tumpukan uang sambil berkampanye dan mengenakan atribut kampanye dinilai sebagai tindakan yang tidak netral,” ujar Dody.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tumpukan uang tersebut bukan berasal dari Paslon terkait, melainkan dari hasil tanah kas desa.
“Hal ini menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut,” tambah Dody.
Bawaslu Mojokerto terus mengimbau para Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas demi memastikan Pilkada berjalan secara baik, jujur, dan demokratis.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif,” tegas Dody Faizal. (Innka)
