Kasus Alfan Mojokerto: Keluarga Tak Puas Pasal Kelalaian, Tuntut Usut Tuntas

Avatar of Redaksi
Sejumlah warga Kutorejo membawa atribut keranda sebagai protes kasus kematian Alfan (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Sejumlah warga Kutorejo membawa atribut keranda sebagai protes kasus kematian Alfan (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus kematian Muhammad Alfan (17), siswa SMK asal Kutorejo, Mojokerto, yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas awal bulan lalu, masih menyisakan tanda tanya bagi keluarganya.

Meskipun kepolisian telah menetapkan satu tersangka, Rio Filianto, keluarga korban menyatakan ketidakpuasan dan mendesak pengusutan tuntas kasus ini.

Ketidakpuasan Keluarga dan Tuntutan Keadilan

Perwakilan keluarga Alfan, Toha, mengungkapkan bahwa keluarga menilai masih ada kejanggalan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam insiden tragis ini.

“Hari ini adalah bagian dari sosialisasi kepada warga terkait ditetapkannya tersangka atas apa yang terjadi dengan almarhum Alfan,” ujar Toha usai pertemuan keluarga dan warga, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, keluarga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes. Namun, aksi tersebut ditunda setelah adanya komunikasi dengan pihak kepolisian dan penetapan tersangka.

“Karena ada komunikasi dengan pihak kepolisian, dan sudah ditetapkannya tersangka, maka aksi ini kita tunda sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus kematian Alfan hingga terungkap secara terang benderang. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami ingin membuka dan membongkar seluas-luasnya kasus ini agar terang benderang. Jadi siapa saja yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Toha.

Keberatan Keluarga Terhadap Pasal yang Dikenakan

Salah satu poin utama keberatan keluarga adalah pasal yang dikenakan kepada tersangka saat ini, yaitu Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

“Keluarga jelas tidak puas dengan pasal yang ditetapkan. Kami akan terus mengumpulkan saksi, bukti, dan data lainnya agar tidak hanya pasal kelalaian yang bisa dikenakan kepada pelaku,” tandas Toha.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa Rio Filianto, warga Mojosari, ditetapkan sebagai tersangka karena ancamannya menyebabkan Alfan takut hingga akhirnya terjebur ke Sungai Brantas.

“Tersangka kami jerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Nova.

Keluarga Alfan berharap kasus ini dapat diusut lebih mendalam dan semua pihak yang terlibat dalam kematian siswa SMK Mojokerto ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Responsive Images

You cannot copy content of this page