Karyawan di Yogyakarta Gelapkan Uang Toko Rp 8,1 Juta, Dipakai Judi Online

Avatar of Redaksi
IMG 20250424 WA0081
Jumpa pers kasus penggelapan uang toko di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (24/4/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Yogyakarta, kabarterdepan.com — Seorang pria berinisial AB asal Cilacap, Jawa Tengah diringkus polisi usai menggelapkan uang omset penjualan toko tempat dia bekerja di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Polsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025), pelaku diketahui karyawan di sebuah toko bernama Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana.

Pelaku menggelapkan uang toko tersebut dari 4 cabang berbeda dengan kerugian sebesar Rp8,1 juta dan digunakan untuk judi online slot.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan, kasus tersebut diketahui saat karyawan toko bagian keuangan melakukan perhitungan omset pada 3 April dari 4 cabag.

“Diketahui omset telah berkurang sebanyak Rp 8,1 juta yang mana uang setoran tersebut dititipkan kepada AB,” katanya saat jumpa pers.

“Hingga setelah uang setoran tersebut berada dalam kuasa tersangka, kemudian diambil sebagian tanpa sepengetahuan pemilik, dengan cara membuka pada setiap kemasan (kertas HVS/A4 berisi uang setoran dengan di staples pada ujung kanan dan kirinya) dan diambil sebagian uang, kemudian oleh tersangka dikemas dan distaples kembali,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa uang tersebut sempat digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online slot dan sebagian digunakan sebagai uang transport kembali ke Cilacap.

Selanjutnya dari data dan penyidikan Polsek Gedongtengen, kemudian mengamankan tersangka di Cilacap.

“Karena barang bukti sudah cukup, pelaku kita bawa ke Polsek Gedongtengen untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Usai proses penyidikan, tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Ia menyampaikan bahwa penggelapan uang yang dilakukan pelaku tidak bisa dibenarkan. Dirinya menyayangkan tersangka menggunakan uang kejahatan tersebut untuk kembali melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan berjudi online.

“Oleh karena itu, dengan perbuatan judi ini akan menyebabkan seseorang untuk berbuat tidak baik. Kami meminta masyarakat di Gedongtengen untuk menjauhi jenis judi apapun,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page