Kapolda DIY Tegaskan Kasus Perdana Arie Tidak Berkaitan dengan Unjuk Rasa 

Avatar of Jurnalis: Ahmad
IMG 20251222 WA0150 1
Perkara pembakaran tenda Mapolda DIY, Perdana Arie bertemu dengan keluarga usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (12/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com,- Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa penanganan perkara Perdana Arie tidak memiliki kaitan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Yogyakarta pada 29–30 Agustus 2025.

Ia meminta publik, khususnya media, untuk membedakan antara peserta demonstrasi dengan pelaku tindak pidana.

“Terkait Perdana Arie, sedikit saya sampaikan bahwa Perdana Arie tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa. Ini harus dibedakan,” tegas Irjen Pol Anggoro, Selasa (30/12/2025).

Kapolda menjelaskan, Perdana Arie teridentifikasi melalui rekaman video amatir yang kemudian diperkuat dengan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman selama kurang lebih dua minggu pasca kejadian, penyidik memanggil yang bersangkutan.

“Setelah dipelajari dan diidentifikasi, kemudian ketika sudah cukup dua alat bukti, barulah dimulai proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” jelasnya.

Menurut Anggoro, perkara tersebut kini telah sampai pada tahap persidangan. Hal itu menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara lengkap dan dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kalau hari ini prosesnya sudah sampai persidangan, artinya proses penyidikan sudah sempurna sehingga bisa diajukan ke jaksa,” ujarnya.

Kapolda DIY juga menyinggung situasi kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa Polri di Yogyakarta memilih pendekatan humanis dan tidak represif, meskipun kondisi saat itu cukup memanas.

Ia mengingat kembali kehadiran Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang turun langsung ke tengah massa aksi. Atas arahan Sultan, aparat memilih bertahan dan tidak menggunakan kekuatan berlebihan.

“Saya bertahan karena petunjuk Gubernur. Kalau saya bertindak represif, bisa dibayangkan apa yang terjadi seperti di kota-kota lain,” kata Anggoro.

Menurutnya, provokasi melalui media, pengaruh minuman keras, dan obat-obatan menjadi faktor pemicu kerusuhan. Namun ia tetap mempercayai karakter masyarakat Yogyakarta yang berbudaya dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal.

“Saya percaya masyarakat Jogja. Karena itu saya tidak mengerahkan pasukan meskipun ada perintah dari pusat, demi menjaga agar situasi tidak melebar,” ujarnya.

Selama dua hari aparat bertahan hingga situasi berangsur kondusif. Kerusakan yang terjadi, termasuk pada fasilitas Polda DIY, dapat dipulihkan dalam waktu relatif singkat.

“Apa yang saya prediksi bisa saya buktikan. Dalam waktu sekitar satu bulan, pelayanan kami pulihkan dengan memindahkan layanan ke polres dan polsek,” tambahnya.

Irjen Pol Anggoro mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani lebih dari 10 kali pemeriksaan baik secara internal maupun eksternal terkait penanganan peristiwa 29–30 Agustus tersebut.

“Semua sudah saya sampaikan secara jujur, baik kepada Komnas HAM, Kompolnas, maupun pihak lain. Saya berharap hasil pemeriksaan ini bisa diumumkan secara terbuka,” ungkapnya.

Penanganan Perkara Perdana Arie

Ia kembali menegaskan bahwa perkara Perdana Arie tidak berkaitan dengan penangkapan massal saat kerusuhan. Puluhan orang yang sempat diamankan pada 29–30 Agustus bahkan langsung dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Mereka saya kembalikan karena tidak cukup bukti. Saya tahu mereka adalah korban. Pemidanaan tidak selalu membuat orang menjadi lebih baik, pendekatan kearifan lokal justru lebih efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyampaikan bahwa perkara Perdana Arie saat ini masih dalam proses persidangan.

“Saat ini perkara Perdana Arie masih berjalan. Hakim meminta menghadirkan para saksi dalam rangka proses persidangan,” jelas Idham Mahdi.

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Idham menyebut hingga kini pihaknya belum menerima permohonan resmi dan masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi terkait restorative justice. Kami akan berkoordinasi dengan JPU,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan RJ memiliki syarat materiil dan formil, antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian terbatas, serta tidak mengganggu kepentingan umum. Namun dalam perkara ini, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana berat.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 KUHP jo Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page