
Sleman, kabarterdepan.com – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto Erning Wibowo, Jumat (30/1/2026).
Hal tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini diambil setelah hasil audit menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan penanganan perkara Hogi Minaya, yang menabrak dua pelaku jambret di Jalan Yogyakarta–Solo.
Kapolda DIY menyebut dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Daerah di bawah pendampingan Irwasda mengungkap dugaan pelanggaran dalam aspek pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kapolresta.
“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dibimbing langsung Pak Irwasda.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Anggoro, Jumat (30/1/2026).
Tidak dilakukannya pengawasan penyidikan oleh pimpinan kepolisian disebutnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memberi citra buruk institusi kepolisian.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yulianto, sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.
“Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB, setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab kepada saya. Saya telah menunjuk pengganti pelaksana harian Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yulianto sekarang sebagai Dirnarkoba,” jelas Anggoro.
Selain itu, Kapolda DIY juga memastikan akan dilakukan pergantian terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman.
Langkah ini merupakan bagian dari rekomendasi hasil audit yang menilai adanya dugaan lemahnya pengawasan pada fungsi lalu lintas.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Ini juga terkait temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan kurangnya pengawasan di satuan lalu lintas turut berkontribusi terhadap munculnya kegaduhan dan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum.
“Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas sehingga dalam proses penegakan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai langkah evaluasi, Polda DIY disebut telah memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan koordinasi antarfungsi. Kapolda juga menyinggung upaya sosialisasi dan pelatihan penerapan KUHP baru yang telah dilakukan sejak 2023.
“Petunjuk dan arahan sudah dilakukan, pengawasan internal sudah dilakukan. Kejadian di Sleman ini karena kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan pada fungsi-fungsi, sehingga proses penegakan hukum terganggu. Ini yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Polda DIY telah menggelar sebanyak 25 kali kegiatan sosialisasi dan latihan penerapan KUHP baru untuk meningkatkan pemahaman personel.
“Latihan-latihan dengan penerapan KUHP yang baru sudah kami lakukan sejak 2023 sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penegakan hukum,” katanya.
Kapolda menegaskan, penonaktifan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Propam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, baik yang melibatkan Kapolresta maupun Kasat Lantas.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” tegas Anggoro.
Kapolda DIY Evaluasi Seluruh Personel
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut, Kapolda memastikan seluruh pihak akan dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ujarnya.
Penonaktifan Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.
Sedangkan Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., sebagai PLH (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolresta Sleman diberhentikan sementara berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Irwasda Polda DIY.
Audit tersebut menilai lemahnya pengawasan pimpinan telah memicu kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada turunnya citra Polri. (Hadid Husaini)
