
Sampang, Kabarterdepan.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MD (58), warga Kecamatan Tambelangan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Senin (8/12/2025) pukul 16.30 WIB.
Polres Sampang
Plt Kasihumas Polres, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan MD dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
“Terduga pelaku, MD, kami amankan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ungkap AKP Eko saat dikonfirmasi Kabarterdepan.com, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awal mula kejadian adalah ketika korban dihubungi oleh pelaku dan diajak bertemu di kebun yang berlokasi tidak jauh dari rumah paman korban.
Modus yang digunakan pelaku tergolong bejat. Pelaku diduga membujuk rayu korban untuk berhubungan badan dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25.000.
Perbuatan terlarang tersebut diketahui telah dilakukan berulang kali, yang bahkan menyebabkan korban saat ini dalam kondisi hamil.
“Dalam interogasi awal, yang bersangkutan (MD) mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelas AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (10/12/2025).
Saat ini, MD telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fais)
