KAI Bakal Tertibkan Bangunan di Sekitar Stasiun Lempuyangan Hari Ini, Jubir Warga: Kami Minta Dasar Hukum

Avatar of Redaksi
IMG 20250703 WA0053
Bamgunan PJKA 13 yang dihuni warga tegal lempuyangan yang rencammanya akan ditertibkan oleh PT KAI, Kamis (3/7/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Satu rumah warga yang menempati bangunan PJKA 13 di Jalan Hayam Wuruk No.110 Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta hingga saat ini terus bertahan PT KAI Daop 6 memberikan Surat Peringatan ketiga kalinya, hingga rencana penertiban yang akan dilakukan Kamis (3/7/2025).

Staf Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa 1 orang atas nama WIshnu Prabanggara tersebut disebutnya menolak kompensasi yang diberikan oleh PT KAI, namun memilih opsi bertahan selama belum ada dasar hukum kompensasi serta kepemilikan aset.

“Itu menjadi alasan warga untuk melakukan posisi bertahan, kalau melakukan penertiban di minimalnya harus ditunjukkan apa yang menjadi dasar hukumnya,” katanya saat diwawancarai wartawan, Kamis (3/7/2025).

Upaya eksekusi yang dilakukan atas bangunan karena selama ini warga yang tersisa tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang diberikan hingga ketiga kalinya. Kendati begitu Rakha menyebut selama ini pihaknya telah mengirimkan surat permohonan untuk bisa berdialog, namun tidal pernah mendapat tanggapan.

“Kami selalu menyurati dan membuka ruan dialog agar KAI bisa menunjukkan dasar hukum, sehingga lebih terbuka dan fair. Kami selali menerima keputusan pindah dalam posisi ada keterbukaan, tapi justru malah berbanding terbalik,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Warga Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa rumah milik Wishnu tersebut belum memuliki palilah dari Keraton Yogyakarta, namun telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Fokki menyampaikan SKT yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatur bahwa penghuni rumah memiliki untuk menguasai bangunan yang ditempati.

Dirinya mempersilahkan PT KAI untuk menunjukkan perintah pengadilan untuk menjadi dasar bukti kepemilikan aset yang sebelumnya berstatus sebagai rumah dinas PJKA. Kondisi perbedaan tafsir terkait kepemilikan aset bangunan tersebut disebutnya perlu dibawa ke ranah pengadilan.

“Ketika terjadi perbedaan tafsir (SKT dan palilah) silahkan KAI gugat kami ke negara, kita negara hukum, jangan main kekuasaan yang itu lebih mengarah pada kecenderungan premanisme,” katanya.

Berdasarkan pantauan kabarterdepan.com, Hingga Kamis siang PT KAI belum melakukan eksekusi terhadap bangunan di Jalan Hayam Wuruk, Tegal Lempuyangan, Bausasran tersebut. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page