Kadikbud Kota Mojokerto Sebut Outing Class Bagian Kurikulum P5, Tidak Bisa Dihilangkan Tapi Disesuaikan

Avatar of Redaksi
IMG 20250131 WA0077 11zon scaled
Potret Kadikbud Kota Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto (Dila / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menegaskan bahwa kegiatan Outing Class merupakan bagian dari kurikulum sekolah yang harus dilaksanakan.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto bidang pendidikan di ruang rapat sekretariat DPRD Kota Mojokerto, Jumat (31/1/2025).

“Bagian dari kurikulum P5 di mana kurikulum P5 ini merupakan program dari pusat yang harus dilaksanakan pembelajarannya di dinas pendidikan dan kebudayaan khususnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP,” jelas Ruby Hartoyo.

Kurikulum P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila mencakup berbagai metode pembelajaran, termasuk kegiatan multi class.

“Nah, di dalamnya itu ada kegiatan multi class. Di situ ada kurikulum in-class dan out-class,” lanjutnya.

Menurutnya, Outing Class memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan siswa di luar lingkungan sekolah, sebagai pelengkap pembelajaran di dalam kelas.

“Out-class ini memang di samping metode pembelajaran di luar kelas yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan siswa disamping kemampuan di dalam kelas, di luar sekolah itu dikembangkan kemampuan dan keterampilan siswa,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ruby menegaskan bahwa kegiatan ini tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

“Kegiatan ini memang merupakan kurikulum sehingga kita tidak bisa menghilangkan kegiatan Outing Class ini, tapi memang aktivitas ini menyesuaikan dengan kebutuhan, dilaksanakan oleh masing-masing guru dan sekolah,” katanya.

Menanggapi kegiatan Outing Class SMPN 7 Mojokerto, Ruby menyebutkan bahwa pihak dinas sudah menerima pemberitahuan sebelumnya, namun belum sempat memberikan pengarahan lebih lanjut karena libur panjang.

“Outing Class SMPN 7 ini sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada kami hari Jumat (24/1/2025) telah kami terima, setelah itu kan libur panjang sehingga kami belum bisa memberikan pengarahan kepada pihak sekolah secara keseluruhan apa-apa saja yang perlu ditekankan,” ungkapnya.

Sejalan dengan kebijakan terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto juga telah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi langsung dari Pj Wali Kota Mojokerto, yang menghentikan sementara Outing Class ke pegunungan dan pantai.

“Jadi sudah perintah langsung dari Bapak Pj Wali Kota, bahwa untuk outing class yang melaksanakan kegiatan di pegunungan maupun di pantai dihentikan sementara. Outing class diarahkan pada hal-hal yang bersifat sejarah yaitu museum, candi-candi. Untuk kegiatan ini pun, andai kata di luar kota, kendaraan yang harus dipersiapkan sudah lolos KIR sama SIM untuk pengendara harus sudah siap,” tegas Ruby Hartoyo.

Diketahui komite sekolah dan perwakilan dari SMPN 7 Kota Mojokerto juga turut hadir. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page