Kabar Gembira! 3.802 Korban Banjir Kota Mojokerto 2024 dapat Pembebasan PBB-P2, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Avatar of Redaksi
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita saat membantu lansia yang terdampak banjir pada akhir tahun 2024 lalu (Kominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita saat membantu lansia yang terdampak banjir pada akhir tahun 2024 lalu (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kabar gembira datang untuk ribuan warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi masyarakat yang terdampak banjir besar pada Desember 2024 lalu.

Kebijakan ini menyasar lebih dari 3.802 wajib pajak di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, dengan total pembebasan pajak mencapai sekitar Rp 960.046.728. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Tidak Ada Kenaikan NJOP, Diskon Hingga 40 Persen

Tak hanya membebaskan pajak, Pemkot Mojokerto juga memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun 2025. Bahkan, warga Mojokerto bisa menikmati diskon pembayaran PBB-P2 hingga 40 persen sebagai bentuk dukungan pemulihan pascabanjir.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang juga akrab disapa Ning Ita, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,” kata Ning Ita.

Bisa Ajukan Pengurangan Pajak Tambahan

Selain program tersebut, Pemkot Mojokerto juga membuka kesempatan bagi warga yang masih merasa keberatan dengan ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan tambahan.

Pengajuan dilakukan dengan melampirkan sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi SPPT PBB-P2
  3. Bukti pembayaran PBB-P2
  4. Foto objek pajak
  5. Fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan)
  6. Slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM
  7. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bagi non-pensiunan).

Berkas dapat disampaikan melalui Mal Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo Nomor 62.

Meringankan Beban Warga Kota Mojokerto

Dengan kebijakan ini, Pemkot Mojokerto berharap bisa meringankan beban warga terdampak banjir, sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah.

Responsive Images

You cannot copy content of this page