
Sleman, kabarterdepan.com – Pewarta Foto Senior Beky Subechi menganggap era disrupsi dalam dunia fotografi jurnalistik membuat jumlah fotografer di media mengalami penurunan pesat.
“Itu kita alami sejal 2017 sampai diperparah dengan covid, pasca Covid-19 luar biasa hancur. Tidak hanya wartawan tulis, tapi juga foto, bahkan video, kenyataannya harus mengalami pahit, katanya saat diwawancarai di Pakuwon Mall, Sleman, DIY, Minggu (10/8/2025).
Ia bahkan menyebut saat ini jumlah jurnalis foto tidak proporsional. Hal tersebut membuat wartawan dipaksa oleh medianya, tidak hanya bisa menulis, namun juga foto.
Kendati begitu, pria yang kini mulai masuk di dunia kampus tersebut menyampaikan bahwa profesi jurnalis foto tidak akan pernah mati.
“Nah sekarang era disrupsi, jadi kalau orang mengatakan foto jurnalistik mati, saya bilang tidak akan pernah mati,” tegasnya.
“Foto jurnalistik itu sama dengan keberadaan jurnalisme, itu tidak akan pernah mati, tapi dia akan bermetamorfosis mencari format dan medium yang cocok,” jelas Beky.
Ia memberikan contoh bahwa banyak media saat ini menjadikan platform media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi yang sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
Beky mengatakan beberapa media tersebut seperti Narasi TV milik jurnalis senior Najwa Shihab, serta Tempo yang telah mengadopsi medsos.
Hal tersebut diperkuat dengan kedudukan Dewan Pers yang memberikan jaminan bagi media yang memanfaatkan platform medsos dalam menyampaikan karya jurnalistik yang disebutnya sebagai bagian yang dilindungi melalui UU Pers No 40 Tahun 1999.
Hal tersebut yang membedakan pemanfaatan media sosial oleh perusahaan berbadan pers dengan yang lainya yang bisa berpotensi menjadi delik aduan melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Misalnya, Kompas, Jawa Pos, dan Tempo itu punya medsos semua, sementara sasaran media sosial UU ITE, itu medsos tapi pers tidak boleh dipidanakan,” katanya.
“Karena logikanya Perusahaan Pers adalah menyampaikan fakta, produknya patuh dan terkonfirmasi, tidak hoaks, ada narasumber, sesuai etika sosial dan etika agama,” imbuhnya.
Ia meminta wartawan tak perlu ragu terhadap produk jurnalistik yang dibuat selama tubuhbterhadap etika. Kendati begitu, ia menyampaikan bahwa wartawan bisa dilaporkan jika yang bersangkutan melanggar melalui akun pribadinya.
“Loh kalau wartawan ditangkap ditangkap karena apa? karena beritanya? Nggak bisa. Kalau akun pribadinya di medsosnya bisa ditangkap,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers telah membentuk Ahli Dewan Pers yang berperan menilai sebuah karya yang dianggap bermasalah masuk sebagai pidana pers atau pidana umum.
Beky yang masuk sebagai Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga dilibatkan dalam menilai dalam sebuah perkara meminta wartawan atau pewarta foto tidak perlu khawatir terhadap ancaman kebebasan pers jika karya yang dibuat sesuai dengan kode etik. (Hadid Husaini)
