
Jombang, Kabar Terdepan.com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jombang menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini turut berdampak pada naiknya pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan TKA.
Singkong Murah Wonosalam Jombang Disulap Jadi Permen Tape, Cuan Berkali Lipat
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, pada 2024 tercatat sebanyak 30 TKA yang bekerja di 12 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 51 TKA yang tersebar di 14 perusahaan.
Tak hanya dari sisi kuantitas, sektor usaha yang memanfaatkan TKA juga mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya mencakup enam bidang usaha, kini berkembang menjadi sembilan sektor.
Disnaker Jombang Catat Lonjakan TKA Dua Tahun Terakhir, Mayoritas Tenaga Ahli di Sektor Industri
Peningkatan juga terjadi pada jenis jabatan yang ditempati TKA. Dari semula 19 posisi, kini bertambah menjadi 24 jabatan. Para TKA tersebut berasal dari enam negara, dengan mayoritas masih didominasi warga negara Tiongkok.
Seiring bertambahnya jumlah TKA, pendapatan daerah dari retribusi perizinan turut mengalami lonjakan signifikan. Pada 2024, retribusi TKA tercatat sebesar Rp573,7 juta. Sementara pada 2025, nilainya meningkat hingga mencapai Rp1,01 miliar.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan bahwa masa kerja TKA disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan serta kontrak yang diajukan. Umumnya, izin kerja diberikan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Permohonan izin kerja bergantung pada kebutuhan perusahaan. Ada yang bekerja selama satu tahun penuh, ada pula yang lebih singkat, sesuai kontrak,” ujar Isawan saat dikonfirmasi, Selas (27/1/2026).
Ia menambahkan, sebagian besar TKA berstatus sebagai tenaga ahli yang bertugas mendampingi kegiatan operasional industri, khususnya di perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Peran TKA tersebut meliputi alih teknologi, mulai dari pemasangan mesin, uji coba operasional, hingga pendampingan proses produksi. Dalam tahap berikutnya, tenaga kerja lokal dilibatkan untuk belajar secara langsung.
“Selain itu, TKA juga berperan dalam pengawasan mutu atau quality control,” tambahnya.
Adapun jabatan yang ditempati umumnya berada pada level manajerial dan teknis, seperti manajer riset dan pengembangan, manajer produksi, manajer teknis, manajer pengendalian mutu, direktur utama, serta berbagai posisi engineer dan spesialis desain.
Disnaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan pengawasan izin kerja TKA dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan,” pungkas Isawan.(Karimatul)
