
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – 5 pelaku judi online diringkus Polres Mojokerto Kota. Diantara pelaku ada yang nekat jualan chip judi online melalui media sosial Facebook.
5 orang pelaku itu diringkus dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Mereka adalah inisial JB (44), RA (39), NF (42), FY (22) dan MR (21)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada periode awal Agustus 2024 di 3 TKP yang berbeda, yakni di sebuah warung kopi di Jetis, Kabupaten Mojokerto, di Pasar Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan di Rest Area Gunung Gedangan Kota Mojokerto.
“Modus yang dilakukan pelaku melakukan perjudian online bermodal 1 chip bernilai 1 billion, kemudian menang menjadi beberapa chip, kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku,” ujar AKP Rudy dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024) siang.
Ditambahkannya, modus yang kedua adalah tersangka melakukan judi online melalui aplikasi kemudian melakukan top up melalui rekening. Selanjutnya memilih jenis permainan judi online. Selanjutnya hasil kemenangannya ditarik melalui rekening.
AKP Rudy menyebut para pelaku melakukan judi online untuk menambah penghasilan.
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah handphone, kartu STM, dan uang tunai.
AKP Rudy menjelaskan, para pelaku menjual chip melalui grup Facebook dengan menyasar para pengguna Facebook tanpa memandang usia pembeli. 1 chip dijual mulai harga Rp 35 ribu hingga Rp 37 ribu.
“Keuntungan dari pelaku yang kita tangkap ini sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” tegasnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Salah satu pelaku inisial NF mengaku menyesal bermain judi online. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk berhenti main judi online.
“Baru 4 bulan buat tambahan penghasilan, jangan sampai melakukan permainan ini (Judi Online) lagi, hukumannya berat,” ucapnya. (*)
