
Kota Batu, kabarterdepan.com- Beredarnya informasi soal adanya dugaan praktik jual Lembar Kerja Siswa (LKS) di Koperasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kota Batu dikeluhkan sejumlah wali murid.
Pasalnya, hal itu dirasa memberatkan bagi sebagian wali murid dengan kisaran harga Rp 123.000 (sesuai kwitansi) yang dikirimkan kepada awak media.
Setidaknya, hal itu seperti yang disampaikan salah seorang wali murid. Dirinya mengaku keberatan dengan adanya LKS yang harus dibeli.
“Terus terang saya merasa berat, karena setiap hari juga memberikan uang saku sekolah kepada anak saya, sedangkan untuk makan sehari-hari saja sulit, ini kan sekolah negeri bukan swasta, setahu saya ada bantuan dari pemerintah,” tutur bapak dua anak yang berprofesi sebagai pengamen jalanan, yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan, awak media juga melakukan upaya konfirmasi ke Kepala SDN 02 Beji, Sari Hartati.
Berdasarkan pengakuan dari pihak SDN 02 Beji, pihaknya diketahui melakukan jual LKS kepada murid-murid melalui Koperasi Sekolah.
Jual LKS di Koperasi Sekolah
Hal ini menurut pernyataan yang disampaikan oleh Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah dalam memberikan klarifikasi.
“Iya kami memang menjual LKS kepada siswa dan siswi melalui Koperasi Sekolah, tapi itu tidak ada paksaan, bagi yang mau silahkan beli, kalau yang tidak berkenan ya, tidak apa-apa,” tuturnya, Selasa (14/10/2025).
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan terkait diperbolehkan atau tidak, pihak sekolah mengaku tidak boleh.
“Memang tidak boleh, tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dan atau pemberitahuan, baik dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan,” ungkap Nisa.
Terpisah, Plt Kepala SD Negeri 02 Beji, Sari Hartati, melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) walaupun setelah itu dihapus menyampaikan permohonan maaf.
“Mohon maaf, saya ingin klarifikasi tentang maksud sebenarnya. Mengapa sekolah-sekolah negeri seperti kami harus menghadapi masalah ini? Padahal, sekolah lain, termasuk sekolah swasta, juga melakukan hal serupa. Yang penting adalah ada persetujuan dari wali murid, seperti yang dijelaskan oleh bapak/ibu guru kemarin,” katanya.
Dalam klarifikasinya, pihaknya mengharapkan bantuan untuk memikirkan nasib sekolah-sekolah negeri, terutama SD Negeri yang kecil dan memiliki jumlah murid yang terbatas.
Di sisi lain, menurut beberapa wali murid keluhan pihak sekolah yang dimaksud tidak masuk akal, lantaran semua biaya operasional sekolah negeri telah dianggarkan melalui dana BOS menggunakan APBN.
Dalam klasifikasi itu, Sari Hartati berharap masalah jual LKS ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak memperburuk situasi.
“InsyaAllah, SD Negeri akan menjadi lebih baik jika kita bekerja sama. Saya tidak ingin masalah ini menjadi besar, tapi ini juga tentang saudara-saudara kita yang berjuang dalam pendidikan, untuk mencerdaskan dan menciptakan generasi penerus bangsa yang siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Sari Hartati juga mengaku heran dan mempertanyakan masalah ini tidak dibicarakan dengan cara yang baik bersama pihak sekolah.
“Tolonglah, bapak/ibu, untuk tidak membuat masalah yang dapat membuat kami kurang ikhlas dalam berjuang untuk putra-putri generasi penerus bangsa. Semoga bapak/ibu dapat memahami maksud saya,” keluhnya.
Menurutnya, berita yang telah tayang dinilai ada yang kurang sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak sekolah. Namun Sari Hartati tidak menjelaskan secara rinci, bagian mana yang dianggap kurang sesuai. Ia bahkan menyimpulkan ada maksud tujuan penayangan berita yang dimaksud.
“Kami paham maksud dan tujuan orang-orang seperti anda (wartawan). Kalau mau, kami juga bisa bertindak tegas,” tandasnya dengan nada kesal, terkait dengan berita di salah satu media online.
Untuk diketahui, bahwa tugas dan profesi wartawan dilindungi oleh UU Pers. Dalam tugas pokoknya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), agar bersih dan bebas KKN.
Sebagai informasi, jual LKS di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan jika dilakukan oleh pihak sekolah atau guru.
Sekolah tidak boleh mengkoordinir, menjual, atau memaksa murid-murid untuk membeli LKS, karena hal tersebut dilarang dan dapat dianggap sebagai pungutan liar.
Namun, orang tua berhak untuk membeli LKS di luar sekolah jika memang dibutuhkan.
LKS tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.
Larangan ini juga didasarkan pada peraturan lain seperti Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Tujuannya adalah untuk mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan, agar tidak membebani siswa dan orang tua. (Yan)
