JPW Tegaskan Aparat Soal Aktivitas Tambang di Yogyakarta: Jangan Ada Aparat yang Terlibat

Avatar of Redaksi
IMG 20250211 WA0169
Aktivitas tambang di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: dpupesdm.jogjaprov.go.id

Yogyakarta, kabarterdepan.com- 
Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas tambang di Yogyakarta untuk dilakukan penindakan karena diketahui berstatus ilegal.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menyampaikan terdapat 16 kegiatan pertambangan ilegal yang tersebar di beberapa lokasi antara lain di Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. Ia menyebut hal ini ini juga bagian dari pelanggaran hukum.

“Karena kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” katanya melalui keterangan tertulis pada Selasa (11/2/2025).

Ia menyebut terdapat sanksi pidana bagi para pelaku tambang ilegal berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

“Sehingga dengan aktivitas tersebut perlu adanya penindakan hukum secara tegas,” tegasnya.

Selama APH tidak bergerak, keberlangsungan ekosistem lingkungan juga akan terancam. Bahkan dirinya memperingatkan jangan sampai aparat terlibat dalam aktivitas penambagan ilegal.

Kamba menyampaikan jika terdapat penegak hukum yang terlibat, maka sanksi yang diberikan harus lebih berat daripada masyarakat umum.

“Karena kegiatan pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin alias PETI jelas tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan,” katanya.

“Masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di Bantul dan Kulonprogo ini dapat dibilang sebagai cerminan penegakkan hukum dalam sektor pertambangan ini,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tentang penambangan bisa lebih diperketat oleh pemerintah daerah selain berupaya memberikan solusi untuk memberikan alternatif pekerjaan yang lebih baik, agar individu yang bermain di pertambangan ilegal tidak kembali lagi melakukan aktivitas yang sama. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page