Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Ketat Keamanan Wisata

Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi perketat keamanan objek wisata selama nataru. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Menyambut datangnya musim libur natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengamanan dan keselamatan di objek wisata.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam SE tersebut menetapkan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, khususnya para pengelola dan pelaku usaha pariwisata, selama periode Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemkot Surabaya Terbitkan SE

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ dan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.

“Hal ini mencangkup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri Cahyadi Jumat (19/12/2025).

Dirinya menambahkan agar pelaku usaha wisata mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

20240627 174227
Kota Lama salah satu objek wisata di Kota Surabaya. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Selain itu dirinya mengimbau kepada para petugas dalam pelayanan wisata, mulai petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai untuk selalu meningkatkan kesiapsiagaan terkait resiko yang bisa saja terjadi.

“Pelaku usaha wisata harus memperhatikan perawatan fasilitas dengan cara melakukan pengecekan berkala pada keamanan serta kelaikan wahana untuk menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung,” tambahnya.

Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page