
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Jogja Corruption Watch (JCW) Dorong masyarakat yang menjadi korban korupsi untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku dan pihak yang terlibat korupsi.
Anggota JCW Baharuddin Kamba menyampaikan sejumlah vonis diberikan pada sejumlah kasus yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dengan beragam vonis yang diberikan.
“Misalnya, vonis terhadap terdakwa Robinson Saalino dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY tahun 2017 sampai dengan 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dengan subsider (pengganti denda) kurungan selama 6 bulan,” katanya, Senin (21/7/2025).
Robinson disebutnya juga telah mendapatkan vonis selama 8 tahun penjara dan denda 400 juta atas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman dan 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas perkara TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Selanjutnya, vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Kasidi mantan Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Pada perkara ini Kasidi dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
“Selain itu terdakwa Kasidi juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 99,3 juta dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Kamba menyampaikan sebelumnya Kasidi telah mendapatkan vonis selam 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dalam pembangunan perumahan di atas TKD di wilayah Maguwoharjo.
Selain itu beberapa pihak juga menjadi sorortanya diantaranya dilakukan oleh Mantan Kepala Pengamanan Lapas IIB Cebongan, Sleman Michael Radithya Praja yang melakukan pungutan liar.
Ada juga Suharman Lurah nonaktif Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, DIY divonis selama 2 tahun penjara, dengan Rp15 juta dalam perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa untuk proyek tol Jogja – Solo.
Ia menyampaikan bahwa selama ini kerugian dari kasus-kasus korupsi disebutnya dikembalikan kepada kas negara, bukan kembali kepada warga yang selama ini juga terdampak, baik langsung atau tidak.
“Sementara kerugian terhadap masyarakat sebagai korban korupsi baik secara langsung maupun tidak, belum pernah dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya
“Sehingga kedepannya perlu dilakukan terobosan hukum bahwa masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dilibatkan dan atau dimasukkan sebagai korban korupsi,” katanya.
Ia menyebut masyarakat Yogyakarta seharusnya dapat mengajukan ganti rugi sebagai korban korupsi. Seperti pada kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, dimana tim sepakbola atau masyarakat yang ingin menggunakan stadion harus terpaksa menggunakan tempat lain karena masih dalam proses hukum.
Kamba juga memberi contoh dugaan korupsi pengadaan bandwith di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Misalnya, masyarakat selaku korban korupsi yang terganggu untuk mengakses jaringan internet sehingga masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi,” kata Kamba. (Hadid Husaini)
