Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas

Avatar of Redaksi
Pada hari ini menanggapi tuntutan 178 rakyat Pimpinan DPR menggelar Konferensi Pers dengan men 2
Potret Wakil DPR RI, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers. (Instagram @sufmi_dasco)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat setelah melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Hasil rapat tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dalam keterangannya, Dasco membacakan enam poin keputusan yang disepakati DPR RI, yakni:

1. DPR RI menyempakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya.

5. Penegasan tindak lanjut penonaktifan anggota DPR RI oleh pimpinan DPR melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mahkamah partai politik masing-masing.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Khusus bagi anggota yang sudah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing, pimpinan DPR juga telah menulis surat kepada pimpinan MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Dasco.

Perubahan Gaji dan Tunjangan DPR RI

Selain keputusan enam poin tersebut, DPR juga melampirkan besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang terbaru pasca-penyesuaian sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

– Gaji pokok: Rp4.200.000

– Tunjangan suami/istri: Rp420.000

– Tunjangan anak: Rp168.000

– Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

– Tunjangan beras: Rp289.680

– Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

– Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

– Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

– Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000

– Honorarium fungsi dewan: masing-masing Rp8.461.000 untuk legislasi, pengawasan, dan anggaran

Total: Rp57.433.000

Dengan demikian, setelah pemotongan pajak, Take Home Pay (THP) anggota DPR RI menjadi Rp65.595.730 per bulan, turun dari sebelumnya yang mencapai Rp104.051.903 per bulan. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page