Jaringan Penyelundupan Sabu ke Lapas Mojokerto Lewat Alat Vital Wanita Dibongkar Polisi

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Salah satu tersangka jaringan penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto saat diamankan polisi. (Redaksi/kabarterdepan.com)
Salah satu tersangka jaringan penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto saat diamankan polisi. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang menyasar lembaga pemasyarakatan (lapas) Mojokerto. Dalam praktiknya, jaringan ini memanfaatkan seorang perempuan yang merupakan istri narapidana untuk membawa sabu ke dalam lapas dengan cara disembunyikan di organ intim.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari diamankannya seorang perempuan yang kedapatan mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengungkap keterlibatan pasangan suami istri.

“Pesannya melalui perantara DH yang menyambungkan dengan penjual sabu. DH juga sudah kami amankan,” ungkapnya, Rabu sore, (31/12/2025) sore.

Pasangan tersebut diketahui bernama Sandy Pratama (30) dan Reny Dwi Novitasari (25), warga Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sandy merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Berdasarkan hasil pengembangan, Sandy memperoleh sabu melalui perantara Dwi Hertanto (40), warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis. Dwi juga tercatat sebagai narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas yang sama.

Keduanya memesan sabu dari Madura dengan harga Rp 900.000 per gram. Narkotika tersebut kemudian dikirim menggunakan sistem ranjau di wilayah Sidoarjo sebelum akhirnya disalurkan ke dalam lapas.

Untuk melancarkan aksinya, jaringan ini melibatkan seorang kurir bernama Arif Tri Novianto (30), warga Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dari total 11 gram sabu yang diterima, sebagian dipotong sehingga tersisa 9,44 gram yang kemudian diserahkan kepada Reny untuk diselundupkan ke Lapas Mojokerto.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap Arif Tri Novianto hanya beberapa jam setelah upaya penyelundupan ke lapas digagalkan pada Senin (29/12).

“Langsung kami lacak ATN (Arif Tri Novianto), kami tangkap di rumahnya hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB,” terangnya.

Beraksi Dua Kali di Lapas Mojokerto

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa jaringan ini telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Lapas Mojokerto. Pada aksi pertama yang terjadi Jumat (26/12/2025). Reny berhasil membawa masuk sabu seberat 5 gram untuk diserahkan kepada suaminya.

Dalam menjalankan aksinya, Reny menyembunyikan sabu di dalam vaginanya sebelum membesuk Sandy. Setelah melewati pemeriksaan petugas, barang haram tersebut dikeluarkan di ruang kunjungan dan kemudian diedarkan di dalam lapas oleh Sandy.

“Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke lubang kemaluaan R (Reny). Penerima adalah suaminya, S (Sandy),” tandasnya.

Atas perbuatannya, Sandy, Reny, Dwi, dan Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page