
Sleman, Kabarterdepan.com – Persidangan perkara pembakaran tenda polisi Mapolda DIY yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda.
Sidang yang digelar Selasa (3/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut ditangguhkan karena jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Perdana Arie.
JPU Bambang Prasetyo menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya masih memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan tuntutan.
“Kami mohon izin, Yang Mulia, tuntutan belum siap,” kata Bambang di hadapan persidangan.
Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Sidang Kasus Pembakaran Mapolda DIY Terancam Berlarut
Pernyataan itu memicu reaksi dari pengunjung sidang yang mempertanyakan kesiapan jaksa. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa meminta kejelasan waktu yang dibutuhkan JPU untuk merampungkan tuntutan.
“Berapa lama waktu yang diperlukan? Satu hari, dua hari, atau satu minggu?” ujar Ari Prabawa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 10 Februari 2026. Ketua Majelis menegaskan, apabila pada jadwal tersebut jaksa kembali belum siap, majelis akan menerbitkan penetapan khusus.
Usai sidang, ibu terdakwa, Suci, terlihat memeluk Perdana Arie dengan penuh haru. Ia kembali harus menerima kenyataan bahwa putranya masih harus menjalani masa penahanan. Suci mengungkapkan dirinya datang langsung dari Bogor dan harus meninggalkan tiga anaknya demi mengikuti persidangan.
“Saya datang dari Bogor, anak-anak harus saya tinggalkan karena ayahnya bekerja,” ucap Suci. Ia berharap proses hukum ini dapat segera berakhir agar putranya bisa segera menghirup udara bebas.
Di sisi lain, penasihat hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, mengaku kecewa atas ketidaksiapan jaksa yang menurutnya merugikan posisi terdakwa.
“Tentu kami sangat menyayangkan. Sejak awal kami menilai perkara ini berkaitan dengan ekspresi politik anak muda dalam menyampaikan pendapat,” ujar Rakha.
Ia menambahkan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 tidak dapat dilepaskan dari situasi dan dinamika politik nasional saat itu.
“Sebagai anak muda, Arie seharusnya memiliki ruang untuk kegiatan positif seperti kuliah atau berdiskusi. Penundaan selama sepekan ini justru semakin menunda kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” tegasnya. (Hadid Husaini)
