
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Seorang mahasiswi di Yogyakarta menjadi korban jambret di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam insiden itu, mahasiswi tersebut memutuskan mengejar dan menabrak motor pelaku. Kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang mahasiswi berboncengan dengan rekannya berinisial EV melintas di kawasan Umbulharjo bersama rekanya Yunda. Saat itu, telepon genggam milik korban diletakkan di dasbor bagian kiri sepeda motor.
“Pelaku berinisial WY (38), laki-laki, memepet motor korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil handphone yang berada di dasbor,” ujar Hellga, Selasa sore (10/2/2026) saat jumpa pers.
Kronologi Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret
Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku berusaha melarikan diri. Namun korban secara spontan melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran terjadi sejauh kurang lebih 100 meter, dari kawasan Jalan Menteri Supeno hingga Jalan Pakel Baru.
Dalam proses pengejaran tersebut, korban menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian membantu mengamankan pelaku.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian pelaku diduga sempat mengamati korban saat berpapasan dan melihat adanya ponsel yang diletakkan di dasbor sehingga memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian.
“Pelaku sebelumnya diduga sudah mengincar sasaran. Modusnya memepet pengendara dan mengambil barang yang terlihat,” jelasnya.
Hasil Penyelidikan Polisi
Dari hasil penyelidikan, pelaku p juga diduga melakukan aksi serupa sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi lain, termasuk di wilayah Kelurahan Tahunan. Pelaku bahkan sempat mengganti pakaian setelah kejadian pertama untuk menghindari dikenali warga.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui merupakan hasil curian dari wilayah Banguntapan. Polisi telah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan terkait temuan tersebut.
“Motor yang dipakai pelaku merupakan hasil pencurian dan yang bersangkutan juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Hellga.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri keberadaan ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Hadid Husaini)
Editor: Ahmad
