
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Langkah tegas ini diambil usai aplikasi milik ByteDance tersebut diduga tidak mematuhi permintaan data aktivitas live streaming selama masa demonstrasi nasional pada Agustus 2025.
Meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok telah dibekukan sementara, masyarakat masih bisa mengakses aplikasi seperti biasa. Namun, pembekuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh platform digital agar patuh pada hukum dan regulasi di Indonesia.
Kenapa TikTok Dibekukan?
Menurut keterangan resmi Kemkomdigi, TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.
Padahal, pemerintah telah meminta data lengkap mencakup:
- Trafik pengguna saat live,
- Data monetisasi (gift dan transaksi digital),
- Jejak aktivitas akun selama demonstrasi berlangsung.
Langkah Kemkomdigi itu berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut mengharuskan setiap platform digital asing yang beroperasi di Indonesia untuk menyediakan akses data kepada lembaga berwenang jika diminta dalam rangka pengawasan.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu dan kesempatan klarifikasi kepada TikTok. Namun data yang diberikan tidak lengkap,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di kantor Komdigi dikutip dari CNN, Jumat (3/10/2025).
Apa Dampaknya ke Pengguna?
Kabar pembekuan izin TikTok sempat membuat panik sebagian pengguna dan kreator konten. Namun, Kemkomdigi memastikan tidak ada pemblokiran akses aplikasi.
Artinya, pengguna masih bisa scroll, unggah video, dan live seperti biasa.
“Statusnya dibekukan secara administratif. Aplikasi tetap bisa digunakan, namun status PSE TikTok kini non-aktif sampai ada klarifikasi lanjutan,” tegas Alexander Sabar.
Langkah ini menjadi peringatan keras agar TikTok menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, termasuk transparansi data.
Respon TikTok : Kami Akan Bekerja Sama
Melalui pernyataan resminya, pihak TikTok menegaskan komitmen untuk menghormati hukum Indonesia dan siap berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi dan memastikan perlindungan data serta privasi pengguna tetap terjaga,” dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025
Meski begitu, TikTok juga menyebut bahwa ada batasan kebijakan internal perusahaan yang mengatur mekanisme penyerahan data lintas yurisdiksi.
Isu di Balik Pembekuan Izin TikTok : Dugaan Aktivitas “Judi Online” dan Monetisasi Ilegal
Beberapa sumber di Komisi I DPR RI menyebut, pembekuan izin TikTok ini tidak lepas dari temuan aktivitas mencurigakan di fitur TikTok Live.
Ada indikasi sebagian akun menggunakan fitur gift dan donasi live untuk aktivitas monetisasi tidak wajar yang mengarah pada perjudian daring terselubung.
“Kami mendukung langkah Kemkomdigi, karena platform global tidak boleh kebal hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Tekanan Internasional dan Isu Kedaulatan Digital
Kasus ini menjadi sorotan dunia. Sejumlah media asing seperti Reuters dan Financial Times melaporkan bahwa Indonesia kini menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara terbuka menindak TikTok terkait isu data dan pengawasan ruang digital.
Langkah ini dianggap sebagai uji kekuatan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus pesan keras bahwa platform asing tidak bisa semena-mena terhadap aturan lokal.
“Negara harus hadir untuk mengatur ruang digital nasional. Semua platform, lokal atau global, wajib tunduk pada hukum Indonesia,” ujar pakar kebijakan digital, Damar Juniarto.
Apakah TikTok Akan Diblokir Selanjutnya?
Kemkomdigi memberi sinyal bahwa TikTok masih punya waktu untuk memperbaiki pelanggaran administratif ini.
Jika TikTok memenuhi seluruh kewajiban data, izin bisa dipulihkan dalam waktu dekat.
Namun, jika tidak ada perubahan, sanksi lanjutan berupa pemutusan akses (blokir total) bukan hal yang mustahil.
“Kami terbuka untuk dialog, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas pejabat Kemkomdigi.
Reaksi Publik dan Kreator Konten
Di media sosial, tagar #SaveTikTokIndonesia langsung trending. Banyak kreator mengaku khawatir karena TikTok menjadi sumber penghasilan utama mereka.
Namun, sebagian publik mendukung langkah pemerintah, menilai pengawasan terhadap data digital penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Sinyal Tegas untuk Semua Platform Digital
Pembekuan izin TikTok ini bukan sekadar isu teknis, melainkan simbol tegas bahwa era tanpa regulasi di dunia digital sudah berakhir.
Indonesia kini menegaskan diri sebagai negara yang berdaulat di ruang digital, menuntut transparansi, keamanan data, dan kepatuhan penuh dari setiap platform global yang beroperasi di dalam negeri.
