
Blora, Kabarterdepan.com – Proses penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas dalam proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo Blora dipastikan belum mengantongi izin resmi.
Hal itu ditegaskan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.
Belum Ada Rekomendasi Teknis Penutupan Jalan
Kasi Lalu Lintas Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, menyebut hingga kini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis terkait penutupan jalan di wilayah Desa Palon.
“Untuk kegiatan peningkatan jalan yang berada di Desa Palon, untuk sementara sampai sekarang, itu belum ada rekom teknis yang dikeluarkan dari Dishub (Dinrumkimhub) Blora,” ujar Sutiyono, Senin (23/02/2026).
Ia menegaskan, setiap pekerjaan pembangunan jalan yang berimplikasi pada pengalihan arus lalu lintas wajib terlebih dahulu mengantongi izin.
Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Penutupan jalan seharusnya berizin dulu kepada Dishub setempat. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Proses Perizinan
Menurut Sutiyono, proses perizinan tidak cukup hanya dilakukan melalui surat pemberitahuan.
Ada tahapan teknis yang harus dilalui, mulai dari pembahasan dengan warga terdampak, pemerintah desa, hingga koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Karena apa, semua itu, untuk menciptakan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalulintas,” ujar Sutiyono.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema pengalihan arus harus dipikirkan secara menyeluruh. Tidak hanya memperhatikan kendaraan roda dua, tetapi juga akses kendaraan roda empat.
“Itu semua, karena untuk menjaga kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kebakaran, orang sakit, itukan sifatnya gerak cepat, seperti itu. Jagani damkar atau ambulan gitu,” tambahnya. (Rengga)
