Iuran Guru PGRI Jember Diminta Setop, Advokat Ingatkan Dampak Hukum

Avatar of Andy Yuwono
PGRI Jember
Kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember kubu H.Teguh Sumarno, Imam Haironi saat diwawancarai awak media (Andy / Kabarterdepan.com)

Jember, Kabar terdepan.com – Sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember memasuki babak baru yang makin panas. Kuasa hukum dari kubu H. Teguh Sumarno secara tegas meminta agar penarikan iuran anggota dihentikan sementara.

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Advokat Imam Haironi, yang adalah kuasa hukum PGRI Jember kubu H Teguh Sumarno, usai rapat dengar pendapat yang alot di Jember, Selasa (12/11/2025).

“Kami minta semua iuran yang menarik kepada anggota untuk dihentikan sementara, sampai ada keputusan siapa pemenangnya,” tegas Imam Haironi.

Pihaknya khawatir jika aktivitas penarikan iuran terus dilanjutkan di tengah sengketa yang belum final, hal itu bisa berdampak hukum di kemudian hari.

“Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, ini bisa berisiko hukum,” tambahnya.

Sengketa PGRI Belum Final, Putusan MA Tak Ada Pemenang

Imam Haironi juga meluruskan kabar yang beredar bahwa sengketa PGRI telah selesai. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih bergulir dan belum ada keputusan akhir.

Ia membeberkan fakta mengejutkan di balik Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) NOMOR 333K/TUN/2025.

“Harus digarisbawahi, keputusan Kasasi MA tidak memenangkan secara absolut salah satu pihak. Putusannya hanya membatalkan keputusan PT TUN,” bebernya.

Imam menjelaskan, keputusan PT TUN sebelumnya mencabut dua SK AHU milik kubu Prof. Unifah. Karena kubu Unifah kalah, mereka mengajukan Kasasi ke MA.

“Sehingga keputusan di Kasasi adalah membatalkan keputusan PT TUN. Artinya, dua SK AHU milik Unifah aktif kembali,” jelasnya.

“Semua SK Aktif, Kita Gugat Lagi!”

Di sinilah letak inti permasalahannya. Menurut Imam, meski SK Unifah aktif kembali, Putusan Kasasi MA tersebut tidak pernah mencabut SK AHU milik H. Teguh Sumarno.

“Kesimpulannya, semua (SK) aktif. Tapi, hari ini semua SK AHU milik Unifah kita gugat!” tegas Advokat Peradi tersebut.

Artinya, saat ini terjadi dualisme legalitas yang sama-sama aktif, dan perang hukum dipastikan berlanjut ke babak berikutnya.

Imam menyebut, sengketa ini tidak hanya di PTUN Jakarta, tetapi juga berlanjut di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

“Masyarakat bisa mengakses langsung di website resmi PTUN dengan nomor sengketa 337/G/TF / 2025 / PTUN. JKT. Dan sudah masuk sidang ke-4,” sebutnya.

Berkas Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor sengketa 659 / G/ 2023/PTUN .JKT juga telah dikirim ke Mahkamah Agung per 18 Oktober 2025.

“Karena sampai saat ini tak ada keputusan yang mencabut SK AHU milik PGRI pimpinan H. Teguh Soemarmo, maka kami meminta PK Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Di akhir, Imam meminta semua anggota PGRI untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari, kita hormati proses hukum yang masih berlangsung. Lebih baik diam, jika tidak paham,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page