
Sragen, kabarterdepan.com – Keresahan mulai muncul di kalangan orang tua dan siswa terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Sragen.
Perubahan sistem dari PPDB ke SPMB dinilai belum sepenuhnya dipahami masyarakat, khususnya dalam hal pemilihan jalur pendaftaran di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri.
Salah satu orang tua siswa, YN, warga Kecamatan Mondokan, mengaku kebingungan dengan mekanisme penentuan kuota jalur pendaftaran. Ia menyebut bahwa sosialisasi terkait SPMB tahun ini masih sangat minim.
“Sebagai orang tua, kami belum mengerti betul tentang SPMB yang sekarang,” ujarnya, Rabu (4/5/2025).
Ia baru mengetahui secara jelas informasi mengenai jalur pendaftaran setelah mendampingi anaknya dalam proses pembuatan akun SPMB di sekolah.
“Saya baru tahu kalau di SMK negeri ada tiga jalur, yaitu Jalur Prestasi (75%), Jalur Afirmasi (15%), dan Jalur Domisili Terdekat (10%),” ungkapnya.
Dalam sistem SPMB 2025, penilaian hanya berdasarkan nilai rapor siswa dari lima semester terakhir yang dikeluarkan oleh sekolah asal. Sementara itu, akreditasi sekolah tidak lagi menjadi faktor penentu, berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya yang memberikan bobot 20 persen pada akreditasi.
Perubahan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Mereka menilai bahwa siswa dari sekolah unggulan berpotensi tersingkir, meski memiliki kualitas pendidikan yang baik, jika hanya dinilai dari nilai rapor.
“Kompetisi di jalur prestasi didominasi oleh nilai rapor. Padahal, nilai rata-rata anak kami berada di bawah siswa dari sekolah lain, meskipun sekolah anak kami termasuk salah satu sekolah unggulan di wilayah ini,” ujar SR, orang tua siswa lainnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung soal isu lama mengenai praktik pengkatrolan nilai di sejumlah sekolah.
“Saat itu banyak yang heran, kenapa anak dari sekolah A bisa kalah bersaing. Ternyata ada desas-desus soal pengkatrolan nilai di sekolah lain. Akibatnya, banyak siswa dari sekolah dengan akreditasi baik justru tersingkir di jalur prestasi,” keluhnya.
Ia berharap agar praktik serupa tidak kembali terjadi di SPMB 2025.
“Kami khawatir, kalau nilai dikatrol lagi, anak saya yang berprestasi secara nyata bisa tersingkir,” imbuhnya.
Orang tua juga mengeluhkan kuota jalur domisili dan afirmasi yang dinilai sangat terbatas. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, terutama untuk jalur domisili.
“Kuota jalur domisili di SMK negeri hanya 10 persen. Padahal, jalur ini menjadi harapan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah,” ujar salah satu orang tua calon siswa yang berdomisili di sekitar SMK negeri.
Para orang tua berharap Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, bersama pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif serta menjamin integritas dan transparansi dalam proses seleksi.
“Harapannya, agar SPMB 2025 dapat berjalan adil, objektif, dan tidak menyulitkan orang tua serta siswa dalam menentukan sekolah lanjutan,” tutupnya. (Masrikin).
