Istri Hakim PN Surabaya Kasus Suap Ronald Tannur Menangis Ceritakan Saldo ATM Kosong

Avatar of Redaksi
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur 321 1
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Redaksi)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Istri Mangapul, salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya dan kini tengah terjerat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menangis haru ketika menceritakan kondisi ekonomi keluarga yang semakin sulit.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025), Marta Panggabean, istri dari hakim tersebut, memberikan kesaksian yang mengungkapkan kesulitan yang tengah mereka hadapi pasca terungkapnya kasus suap yang melibatkan suaminya.

Marta menceritakan kepada tim kuasa hukum bagaimana kondisi finansial keluarga mereka semakin terpuruk. Saat diminta untuk menjelaskan tentang penghasilan suaminya, Marta menyebutkan bahwa Mangapul sebelumnya mendapatkan gaji sekitar Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, sejak suaminya menjadi tersangka dalam kasus suap, gaji tersebut dihentikan.

Saat ditanya kuasa hukum, Marta mengaku sudah tidak mendapat gaji dari suaminya sejak Desember.

“Tidak ada lagi, sejak Desember saya tidak pernah lagi menerima gaji,” ujar Marta.

Kondisi semakin berat bagi Marta dan keluarganya, terlebih karena ketiga anak mereka masih sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Marta mengungkapkan bahwa anak bungsunya bahkan kuliah di sebuah universitas swasta, yang tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dalam keputusasaan, Marta menceritakan pengalamannya saat mencoba memeriksa saldo di mesin ATM. Dua kali ia datang untuk mengecek, dan dua kali pula ia mendapati saldo rekeningnya kosong, yang semakin menambah kesedihan hatinya.

“Saya dua kali datang ke ATM, dan selalu tertulis saldo Anda nol. Saya sangat sedih, Pak,” ungkap Marta.

Marta mengaku merasa marah dan kecewa terhadap suaminya, namun di sisi lain, ia juga merasa kasihan karena suaminya terjerat dalam kasus rasuah yang kini merusak hidup mereka.

“Saya sampai marah sama Bapak, kenapa bisa begini, kenapa kami harus mengalami ini semua? Tapi dalam hati kecil saya, saya juga kasihan, kok bisa suami saya sampai terlibat dalam hal seperti ini, kami semua yang merasakannya,” lanjut Marta.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap senilai total Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang merupakan bagian dari upaya pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yang menjeratnya. Suap tersebut terdiri dari Rp 1 miliar tunai dan 308 ribu dollar Singapura, yang berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur. Suap tersebut diberikan selama berlangsungnya persidangan di PN Surabaya, yang akhirnya menghasilkan putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur.

Meskipun ketiga hakim tersebut didakwa secara bersamaan, proses hukum terhadap mereka dipisah menjadi beberapa berkas yang berbeda. Heru Hanindyo, salah satu hakim yang terlibat, mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang membuat sidangnya berjalan terpisah dari dua hakim lainnya.

Sidang ini mengungkapkan dampak besar yang ditimbulkan oleh kasus suap terhadap kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga para hakim yang terlibat. Selain dampak hukum, Marta Panggabean menunjukkan bagaimana sebuah keputusan hukum yang salah bisa menghancurkan kehidupan seseorang, tidak hanya bagi yang terjerat kasus, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan dalam kesulitan. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page