
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Inspektorat Kabupaten Sidoarjo merilis hasil evaluasi pengawasan desa Tahun Anggaran 2024 terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk Mengangkat Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Kepala Inspektorat
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, mengungkapkan hanya 10 desa yang berhasil meraih predikat terbaik karena dinilai mampu menjalankan tata kelola keuangan dan aset desa secara memadai. Rabu (26/11/2025).
“Mereka adalah Desa Waruberon (Balongbendo), Keboan Anom (Gedangan), Modong (Tulangan), Wadungasri (Waru), Simoketawang (Wonoayu), Simoangin-angin (Wonoayu), Trompoasri (Jabon), Kwangsan (Sedati), Bligo (Candi), dan Sidomojo (Krian),” ungkap Andjar saat di Pendopo Delta Wibawa waktu lalu.
Selain itu, empat desa masuk nominasi Desa Antikorupsi, yakni Kwangsan (Sedati), Wadungasri (Waru), Simoketawang (Wonoayu), dan Trompoasri (Jabon). Sedangkan Desa Kwangsan bahkan melaju sebagai nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.
Andjar menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan menggunakan lima indikator utama, dengan bobot terbesar pada pengelolaan keuangan desa.
Diantaranya, Penyusunan Rencana Anggaran Kas 1 persen, Tata Kelola Keuangan TA 2024 65 persen Kesesuaian SILPA 1 persen, Pengadaan Barang dan Jasa Desa 25 persen, Pengelolaan Aset Desa serta kontribusi BUMDes terhadap PADes 6 persen.
Hasilnya, hanya 28 desa 8,8 persen yang masuk kategori hijau. Lalu, 195 desa 61,3 persen kategori kuning, dan 95 desa 29,9 persen masih berada pada kategori merah.
“Untuk desa-desa kategori merah, Inspektorat telah menjadwalkan pendampingan dan sosialisasi intensif sepanjang tahun 2025,” tambahnya.
Dokumen Pengelolaan Keuangan
Menurut Andjar, sejumlah persoalan klasik masih membayangi desa dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktepatan dokumen.
“Temuan umum yang kami dapati antara lain ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Evaluasi ini, harap Andjar, menjadi dorongan bagi desa untuk memperbaiki kualitas tata kelola, sekaligus memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel. (zal)
