Inspektorat Kabupaten Mojokerto Bungkam Terkait Dugaan Mobil Dinas Dipakai Bupati untuk Deklarasi Calon

Avatar of Redaksi
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Terkait Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati diduga gunakan mobil dinasnya saat menghadiri Deklarasi dukungan Idola yang dihadiri barisan GP Ansor dan Banser di Gubug Assalaffaham Mojogeneng Jatirejo, Inspektorat selaku fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah masih belum berikan respon.

Hal itu setelah kabarterdepan.com mencoba menemui dan datang ke Kantor Inspektorat Jl. R.A Basuni 19c Sooko Selasa (9/7/2024). Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo enggan berkomentar kejadian yang dilakukan Bupati Ikfina tersebut beralasan masih mengikuti diklat secara daring di ruangannya.

Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menyangkal adanya pelanggaran terhadap kejadian yang dilakukan Bupati Ikfina tersebut. Menurutnya belum pada tahapan kampanye jadi tidak ada yang dilanggar, dan tidak ada hubungannya dengan fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat.

“Jika itu dianggap Wiwit Haryono tindak pidana korupsi ya silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardi membenarkan mengenai mobil yang dipakai saat kejadian adalah mobil dinas Bupati Ikfina. Menurutnya mobil dinas tersebut melekat kepada pejabat yang menerima fasilitas.

“Itu memang kendaraan mobil dinas Bupati, melalui pengadaan bukan sewa,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia 1 (FKI-1) Kabupaten Mojokerto Wiwit Haryono mengingatkan secara preventif Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar menguatkan sistem pengawasan terhadap para kepala daerah guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Setiap pemerintah daerah itu punya inspektorat, harusnya bisa memberikan semacam ‘early warning system’ kepada Kepala Daerahnya,” ujarnya.

Wiwit mengatakan penguatan pengawasan kepada Bupati harus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan penyalah gunaan wewenang pada jabatannya seperti kejadian Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati diduga menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan deklarasi politik dalam kepentingan pribadinya untuk running kembali dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.

Apalagi, salah satu tugas inspektorat ialah memberikan pengawasan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Atas kejadian tersebut, Ketua FKI-1 ini mengaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Segera akan kami laporkan kejadian ini, tunggu saja kita serius atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati ini,” pungkasnya. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page