
Pihak kepala sekolah sebagai pimpinan di sekolah dapat dipidana jika terbukti ada kelalaian yang berkontribusi secara langsung atau tidak langsung terhadap insiden tenggelamnya 13 siswa SMP 7 Kota Mojokerto di pantai.
Namun, hal ini dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, untuk mencari data terkait insiden tersebut. Bergantung pada sejumlah faktor hukum yang harus dipenuhi.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal KUHP, Kepala sekolah dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Unsur-Unsur yang Harus Dibuktikan
1. Adanya kelalaian (kealpaan): mengakibatkan kematian orang lain, karena kurangnya perencanaan dan pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan.
Apakah Kepala sekolah sudah menerapkan prosedur keamanan yang harus dilakukan sebelumnya, karena kegiatan tersebut harus dapat memastikan kegiatan dilakukan sesuai standar keamanan.
Apakah sudah mendapatkan ijin resmi dari pihak terkait, jika tidak ada izin resmi dari pihak terkait atau pelanggaran prosedur yang semestinya. Maka patut di duga melakukan tindak Pidana melawan hukum sebagaimana pasal 359 KUHP.
Causal Link (hubungan sebab-akibat):
Perlu dibuktikan bahwa kelalaian kepala sekolah berkontribusi langsung terhadap tenggelamnya siswa, seperti kurangnya pengawasan atau pengelolaan risiko.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah:
Sebagai pemimpin, kepala sekolah bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan di bawah koordinasinya, termasuk memastikan keselamatan siswa selama kegiatan di luar sekolah.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
1. Tanggung Jawab Pidana:
Jika kelalaian terbukti, kepala sekolah dapat dijerat hukum pidana karena bertanggung jawab atas keselamatan siswa selama kegiatan berlangsung.
2. Tanggung Jawab Pengawasan (Command Responsibility):
Sebagai pimpinan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan siswa diawasi dan dikelola dengan baik oleh guru, panitia, atau pihak-pihak terkait.
3. Potensi Hukuman:
Jika kelalaian kepala sekolah dianggap sebagai faktor utama penyebab kecelakaan, ia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan.
Apabila semua unsur tersebut tidak dapat ditemukan, mungkin dapat dikenakan sanksi administratif saja, berupa teguran dari atasannya, dalam hal ini adalah Kepala Dinas pendidikan sebagai stakeholder untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan, apalagi terjadi insiden tersebut mengakibatkan meningkatnya seseorang.
Jika kepala sekolah dapat membuktikan bahwa ia telah memberikan instruksi yang benar, melibatkan panitia pelaksana yang kompeten, dan mematuhi prosedur keselamatan, maka tanggung jawabnya bisa dialihkan ke pihak lain yang bertugas di lapangan.
Adanya Kontribusi dari Faktor Lain:
Misalnya, siswa bertindak ceroboh atau ada situasi alam yang tidak terduga (force majeure) yang tidak dapat diprediksi.
Atas kejadian ini pihak Aparat penegak hukum polisi harus dapat membuktikan bahwa kelalaian kepala sekolah adalah salah satu penyebab utama insiden tersebut.
Peran Guru atau Panitia: Jika ada pembagian tanggung jawab antara kepala sekolah dan panitia/guru, maka tanggung jawab hukum terhadap Kepala sekolah dapat dipidana jika terbukti ada kelalaian dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pimpinan, yang mengakibatkan siswa tenggelam. Namun, tanggung jawab pidana hanya akan dikenakan jika kelalaian tersebut memenuhi unsur kealpaan dalam Pasal 359 KUHP. Oleh karena itu, investigasi mendalam diperlukan untuk menentukan tanggung jawab hukum secara adil.
Oleh: Dr. Imron Rosyadi, MH
