
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Dedi Abdullah asal Kecamatan Wanasali, Kota Brebes, pelaku membeberkan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa Anyk Mariyanni asal Kabupaten Kediri yang mayatnya dibuang di jurang Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Rupanya tersangka memiliki hubungan istimewa dengan korban, sebelumnya Dedi dan Anyk berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan hingga beberapa kali bermadu kasih.
Insiden maut itu terjadi ketika keduanya telah berjanjian dan bertemu di Alun-alun Kediri pada Kamis (12/9/2024) lalu dan akan melakukan perjalanan.
Di tengah jalan, tepat di kawasan Tambak Beras Kabupaten Jombang tersangka melancarkan niat buruknya membunuh korban dengan cara mencekiknya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka telah merencanakan pembunuhan wanita itu lantaran ingin menggasak barang berharga milik korban.
Motif Pembunuhan Wanita di Mojokerto
“Ingin menguasai harta benda korban yaitu mobil perhiasan, jam tangan, bahkan kendaraan yang ditumpangi,” terangnya.
Tersangka pun menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan membepat kepala korban dengan bantal yang ada didalam mobil.
“Dibekap dengan bantal, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” tutur Kapolres.
Setelah nyawa korban telah tiada, lanjut Kapolres, pelaku pun mengarah ke daerah Kecamatan Pacet untuk membuang jasad korban tersebut di area hutan pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Jasadnya ditemukan petugas Tahura yang sedang patroli dan dilaporkan ke Polsek Pacet,” terangnya.
Usai membuang jasad korban pelaku pun melarikan diri mengarah ke Kabupaten Malang dan menuju ke arah Sragen Jawa Tengah.
“Di Sragen mobil korban ditemukan ditinggal oleh pelaku,” lanjut Kapolres.
Pelaku pun akhirnya tak berkutik setelah dibekuk di Kepulauan Riau Sumatra Barat pada saat berada didalam kebun sawit.
“Kita menemukan tersangka di kebun sawit bersembunyi di dalam gubug,” terangnya.
Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas dengan hadiah timah panas di kaki kananya.
“Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 365 ayat ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
