
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Mantan Kepala Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto (PT Dwi Jaya Adiwahana) Bagus Lukita Adhi (BLA) (43) melakukan penipuan dan penggelapan BPKB truk ke PT BFI Finance.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh BLA dalam melakukan penipuan dan penggelapan milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi.
“Tersangka BLA memanfaatkan jabatannya pada saat tindak pidana dilakukan yaitu sebagai Kepala Cabang di PT DWI JAYA ADIWAHANA Mojokerto,” tutur AKP Siko Sesaria Putra Suma.
Awalnya, lanjut AKP Siko, tersangka BLA mengambil BPKB tersebut ke bagian Admin Dealer yang kemudian akan diserahkan kepada pemilik kendaraan tersebut yaitu PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi namun tersangka tidak menyerahkan BPKB tersebut ke Pemiliknya, tetapi digadaikan ke PT BFI Finance Indonesia.
“Saat pengajuan kredit ke PT BFI Finance Indonesia, tersangka BLA telah memanipulasi data dengan membuat kwitansi jual beli kendaraan, serta surat pelepasan kendaraan yang seolah-olah Tersangka telah membeli kendaraan tersebut dan menjadi miliknya sendiri,” beber AKP Siko.
Menurutnya, tersangka mengajukan Kredit ke PT BFI Finance Indonesia sebesar Rp100.000.000 dengan cicilan per bulan sebesar Rp5.933.500 selama 24 bulan. Dengan simulasi kredit tersebut dan status pengelolaan oleh korban, Tersangka baru mengangsur sebesar Rp12.224.500 dan selanjutnya tidak ada pelunasan angsuran.
“Atas tunggakan tersebut Tersangka sudah melakukan pelunasan ke PT BFI Finance, Rabu (30/4/2025), tersangka sudah melunasi piutang dengan tujuan agar mendapatkan surat lunas dari leasing untuk proses penyidikan,” pungkasnya.
