
Mojokerto, Kabarterdepan.com – 15 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Rio Filian Tono (21), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP dalam Kematian M. Alfan.
Rio yang dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut adalah rincian detail 15 adegan rekonstruksi kematian M Alfan. :
Adegan 1
Sekira jam 12.45 wib tersangka Rio Filian Tono, korban dan saksi Samsul Arifin sampai di rumahnya sdr Rifki yang beralamat Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan berboncengan bertiga mengunakan sepeda motor vario warna hitam milik tersangka
Adegan 1A
Lalu tersangka Rio Filain Tono turun dari sepeda motornya memasuki ke dalam rumah Rifki sedangkan korban dan saksi Samsul Arifin berdiri di sebelah sepeda motor milik tersangka.
Adegan 1B
Saksi Suryaningsih pada saat memberi makan ayam melihat tersangka Rio Filian Tono membawa korban dan saksi Samsul Arifin ke rumahnya sdr Rifki yang beralamat desa kedungmungal kec pungging dengan mengunakan sepeda motor vario miliknya dan setelah itu tersangka Rio Filain Tono masuk ke dalam rumahnya Rifki.
Adegan 2
Saat tersangka masuk ke dalam rumahnya Rifki yang beralamat di Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging tersangka bilang kepada orang yang ada di dalam rumahnya RIFKI dengan perkataan “KI IKI A SING NGANTEMI AWAKMU, ENDI PEDANG E? (Ki, ini yang mukul kamu, mana pedangnya?)” dengan tujuan menakut-nakuti korban Muhammad Alfan dan Samsul Arifin
Adegan 3
Setelah mendengar perkataan tersangka Rio Filian Tono sebagai berikut “KI IKI A SING NGANTEMI AWAKMU, ENDI PEDANG E?” Korban Muhammad Alfan dan saksi Samsul Arifin ketakutan dan melarikan diri ke arah rumahnya RIFKI ke arah sungai brantas dan di saksikan oleh saksi Suryaningsih.
Adegan 3A
Tersangka Rio Filian Tono bertanya kepada saksi Suryaningsih tentang keberadaan atau berlarinya korban Muhammad Alfan dan Samsul Arifin ke arah mana
Adegan 3B
Saksi Suryaningsih menunjukan kepada tersangka arah korban Muhammad Alfan dan saksi Samsul Arifin berlari
Adegan 4
Saksi Heri Mulyono pada saat mengupas bawang di depan rumahnya yang beralamat Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan jarak 5 (lima) meter melihat korban Muhammad Alfan dan Samsul Arifin berlari ke arah sungai brantas dengan keadaan raut wajah ketakutan dan panik
Adegan 4A
Saksi Heri Mulyono juga melihat tersangka dan saksi Khoiril dengan jarak 30 (tiga puluh) meter melakukan pengejaran terhadap korban Muhammad Alfan dan saksi Samsul Arifin.
Adegan 5
Sekira jam 12.46 wib saksi Khoiril bertanya kepada saksi Heri Mulyono terkait arah berlarinya korban Muhammad Alfan dan saksi Samsul Arifin.
Adegan 5A
Saksi Heri Mulyono menunjukan arah berlarinya korban dan saksi Samsul Arifin kepada tersangka Rio Filian Tono dan saksi Khoiril
Adegan 5B
Tersangka Rio Filian Tono melakukan pengejaran terhadap Muhammad Alfan dan saksi Samsul Arifin kembali ke arah yang ditunjuk oleh saksi Heri Mulyono.
Adegan 6
Saksi Samsul Arifin dan korban Muhammad Alfan pada saat berlari berpencar ke arah yang berbeda yang korban Muhammad Alfan berlari ke arah barat sedangkan saksi Samsul Arifin berlari ke arah timur
Adegan 7
Sekira jam 13.31 wib tersangka Rio Filian Tono bersama Khoiril melaksanakan pencarian di area perkebunan tanaman jagung masuk desa kedungmungal kec pungging.
Adegan 8
Sekira jam 13.36 wib tersangka Rio Filian Tono dan saksi Khoiril menemukan barang bukti berupa sepasang sepatu berwarna hitam dekat lahan tanaman jagung.
Adegan 8A
Selanjutnya tersangka Rio Filian Tono bersama saksi Khoiril melanjutkan pencarian saksi Samsul Arifin dan korban Muhammad Alfan ke arah tepi sungai brantas
Adegan 9
Dengan jarak 50 Meter dari penemuan sepasang sepatu tersebut saksi Khoiril dan tersangka Rio Filian Tono juga menemukan tas sekolah berwarna kuning milik korban Muhammad Alfan di tepi sungai brantas.
Adegan 10
Selanjutnya barang bukti berupa tas berwarna kuning tersebut di kasihkan ke tersangka Rio Filian Tono untuk dibawa sedangkan sepasang sepatu di bawa oleh saksi Khoiril setelah menemukan barang bukti tersebut, saksi Khoiril dan tersangka Rio Filian Tono pulang ke rumah saudada Rifki yang beralamat Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan membawa barang bukti yang di temukan di lokasi lahan jagung.
Adegan 11
Sekitar pukul 13.46 wib tersangka Rio Filian Tono dengan mengunakan sepeda motor Vario miliknya berangkat kembali untuk melakukan pencarian terhadap saksi Samsul Arifin dan korban Muhammad Alfan ke arah timur selanjutnya pulang ke rumahnya yang beralamat Dusun Kebon RT001/RW001 Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Adegan 12
Sekitar pukul 13.56 wib tersangka Rio Filian Tono sampai di lokasi, pencariannya ke arah sebelah timur setelah dalam pencarian tidak menemukan akhimya tersangka Rio Filian Tono langsung pulang ke rumahnya dan setelah itu langsung pulang ke rumahnya yang beralamat Dusun Kebon RT001/RW001, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Adegan 13
Sekitar pukul 14.20 WIB tersangka Rio Filian Tono sampai di rumahnya.
Adegan 14
Sementara itu, sesampainya Samsul Arifin di tepi Sungai Brantas, berjalan menyusuri sungai dan juga memasukkan celana dan sepatu ke dalam tasnya dan meletakkan tasnya di atas kepalanya, ia berjalan menyusuri tepi sungai brantas, sempat bersembunyi di tepian sungai sekira 1 (satu) jam lebih
Adegan 14A
Setelah saksi Samsul Arifin bersembunyi di tepi sungai dan menyusuri sungai kea rah timur sampai menemukan ladang serai milik warga kemudian naik ke ladang dan berjalan ke perkampungan bertemu warga yang bernama Rosyid dan Suyitno kebetulan ia berada di depan rumah Rosyid.
Adegan 15
Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib. Diki Sukono (kakak korban) mendapatkan kabar dari RUDI (teman Korban), memberitahu ada penemuan mayat oleh Warga. Di Sungai Brantas perbatasan Kecamatan Pungging dan Kecamatan Prambon. Ternyata, benar mayat yang ditemukan tersebut adalah Muhammat Alfan (korban).
Sebelumnya diberitakan, pernah dilakukan rekonstruksi sebanyak 8 adegan, Kamis (26/6/2025) sore lalu.
Menurut KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas insiden dan kronologi yang menyebabkan Alfan kehilangan nyawa akibat perbuatan tersangka.
“Total ada delapan adegan yang diperagakan tersangka,” ungkapnya pada Kamis (26/6/2025) sore.
Adegan-adegan tersebut secara jelas menggambarkan bagaimana Rio menjemput Alfan dan temannya, Samsul Arifin, dari sekolah. Keduanya kemudian diajak ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging. Rifki sendiri adalah keponakan Rio sekaligus teman dekat korban.
Di lokasi inilah, adegan krusial terjadi. Rio diduga menggertak dengan teriakan hendak mengambil pedang, yang lantas memicu ketakutan hebat pada Alfan. Karena panik, Alfan berlari menyusuri tepian Sungai Brantas, sebuah pelarian yang berujung tragis di mana ia akhirnya masuk ke dalam sungai dan meninggal dunia.
“Gertak saja, pedang itu tidak ada. Karena takut korban lari. Nggak tahu arah, sampai akhirnya masuk ke sungai,” tambah Iptu Suparno, menekankan bahwa ancaman pedang tersebut hanyalah gertakan belaka.
