Ini Pandangan Ketua DPC PPP Madina Soal Perkebunan dan SDA Madina

Avatar of Redaksi
IMG 20250511 WA0009
Potret M. Irwansyah Lubis, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Mandailing Natal (DPC PPP Madina).

Mandailing Natal, Kabarterdepan.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Mandailing Natal (DPC PPP Madina), Irwansyah Lubis, menanggapi pernyataan Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, pada Sidang Paripurna DPRD Madina, Jumat (09/05/2025).

Bupati Madina menyampaikan bahwa akan dilakukan investigasi terhadap legalitas perusahaan perkebunan yang ada di Madina dan tindakan tegas jika terbukti ada temuan perusahaan yang melakukan usaha tanpa izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Irwan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kebijakan Bupati Madina, sekaligus menyampaikan pandangannya kepada media.

“Terima kasih Pak Bupati, ini harapan lama masyarakat kita, memang sudah seharusnya (Investigasi) ini dilakukan,” ucap Irwan, Minggu (11/05/2025).

Lebih lanjut Irwan lubis yang dikenal sebagai mantan Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sering mengkritisi masalah perkebunan dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam pandangannya mengatakan bahwa Madina dengan berbagai pengelolaan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), termasuk perkebunan sawit, belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah dan juga menunjang kesejahteraan masyarakatnya.

Menurutnya, semestinya kehadiran investor pengelola kekayaan SDA ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi daerah. Namun, hal ini belum berbanding lurus, masih banyak perusahaan perkebunan yang “membandel” dgn berbagai modus, trik dan intrik.

“Tidak sedikit berita terkait hal ini yang mencuat, adanya perusahaan yang beroperasi dilahan tanpa Legalitas dan alas hak, terkadang hanya bermodalkan izin Lokasi (ILOK) sudah dapat melenggang bebas tanpa IUP dan HGU. Ada yg melakukan perluasan ‘haram’ dengan merambah lahan diluar HGU-nya, ada yang dengan modus mengatasnamakan kerjasama dengan masyarakat memakai pola kemitraan, namun nyatanya hanya merupakan ‘topeng’ untuk berkamuflase,” ungkapnya.

“Ada juga perusahaan yang mangkir dari kewajibannya baik kewajiban sosial maupun lingkungan, mulai dari masalah kewajiban plasma, CSR, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan,” sambung Irwan.

Bahkan menurutnya, dalam beberapa “case”, justru berbanding terbalik. Bukannya memberi manfaat, malah merugikan dan menyakiti hati rakyat.

Seperti kasus tumpang tindih lahan, pencaplokan dan penguasaan lahan masyarakat yang menimbulkan konflik dan sengketa lahan berkepanjangan, bahkan lebih jauh sampai adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan haknya.

Sosok yang juga mantan Anggota Komisi 2 DPRD Madina yang salah satunya membidangi perkebunan itu menambahkan jika terbukti dlm investigasi ada temuan perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas dan alas hak, tentunya itu sudah menimbulkan banyak kerugian dan kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah.

“Sudah berapa banyak kebocoran pajak dan retribusi yang semestinya diterima sepanjang mereka beroperasi diatas lahan tanpa hak tersebut,” imbuhnya.

“Begitu juga dengan perusahaan yang abai akan kewajibannya seperti kewajiban sosial dan lingkungan, hal ini juga sangat merugikan baik bagi daerah maupun masyarakat penerima manfaat yang seharusnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya,” bebernya.

Irwan juga menilai hasil yang di dapat dari perusahaan yang mencaplok dan penguasaan lahan tanpa hak.

“Apalagi terkait pencaplokan dan pengusaan lahan tanpa hak, sudah berapa banyak yang mereka hasilkan dari lahan masyarakat yg telah dikeruknya selama beroperasi,” terangnya.

Irwan berpendapat, sebenarnya hal diatas tidak perlu terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Instrumen Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dan sertifikasi ISPO sebenarnya tidak memberi ruang untuk kejahatan korporasi ini.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan, harapannya kepada Bupati Madina sebagai Kepala Daerah agar menyikapi hal ini dengan serius dan konsekuen. Kami masyarakatmu sangat mendukung kebijakan ini.

“Kami bangga jika disaat Pak Bupati memimpin, hal ini dapat menjadi problem solvingaq atas permasalahan akut dan berkepanjangan ini sehingga investor pengelola SDA ini benar-benar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” harapnya.

“Kami berharap tindak lanjut yang jelas dan tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyalahi aturan. Tentunya juga dengan mempertimbangkan win-win solution sesuai regulasi yang ada dan sesuai tingkat “kejahatan” yang dilakukan.”

Kata Irwan, ada beberapa langkah menurut beliau tindakan yang dilakukan pemda sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi ini.

Disamping pemberian sanksi tegas berupa SP1–SP3, penyegelan dan penghentian sementara atau bahkan pencabutan izin, seperti:

1. Koordinasi dengan APH (Polres, Gakkum KLHK, Kejari) untuk proses hukum bagi perusahaan yang terindikasi pidana.

2. Penataan dan Legalitas Bertahap, dengan fasilitasi perusahaan yang mau mengurus izin secara legal.

3. Mengembalikan lahan yang dikelola tanpa alas hak untuk seterusnya dikelola oleh BUMD.

4. Memediasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

5. Optimalisasi Penerimaan Daerah dengan menagih pembayaran ganti rugi.

6. Memaksimalkan pembayaran retribusi dan pajak sesuai potensi usaha sah.

7. Melakukan negosiasi ke Pemerintah Pusat terkait maksimalisasi dana bagi hasil pendapatan dari kegiatan ini.

Satu hal penting lagi, jika perusahaan masih berniat baik meneruskan usahanya dgn “halal”, harus dilakukan Renegosiasi kembali agar kejadian serupa tidak terulang kedepan.

Urgensi Renegosiasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah.

Menurut Irwan, point penting Renegoisasi ini harus memuat optimalisasi Pendapatan Daerah, jika memungkinkan adanya penyertaan saham daerah.

Pemberdayaan ekonomi lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM lokal, dan mendukung program pengembangan masyarakat dan CSR yang lebih terarah.

Terakhir harapannya, Renegoisasi tidak hanya disektor perkebunan, begitu juga dgn sektor lainnya seperti pertambangan dan energi.

Sementara, soal pertambangan Irwan menyampaikan bahwa perusahaan tambang emas Perseoran Terbatas Sorik Mas Mining (PT. SMM) yang sudah terlalu lama eksplorasi terus-menerus tanpa ada kejelasan kapan berproduksi (dieksploitasi).

Sudah lebih 26 tahun beroperasi belum juga memberi manfaat bagi daerah sampai saat ini.

“Begitu juga dengan perusahaan gheotermal PT. SMGP, mengingat tidak sebandingnya manfaat bagi daerah dan masyarakat dibanding resiko tinggi yang dihadapi masyarakat dari aktifitas ini. Sebagaimana sudah beberapa kali terjadi eksiden yg sampai merenggut nyawa di WKP gheotermal ini,” pungkas Irwan. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page