Ini Daftar 3 Rumah Sakit yang Jadi Opsi Pemeriksaan Kesehatan Cakada Banyuwangi

Avatar of Redaksi
IMG 20240815 191832
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Fitri Angggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Calon kepala daerah (Cakada) Banyuwangi yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan meminta rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi untuk rumah sakit yang akan dipilih untuk mengakomodir seluruh pemeriksaan.

“Ada 3 rumah sakit tipe A yang akan menjadi opsi, yaitu RSUD Blambangan Banyuwangi, RS Soetomo Surabaya dan RSPAL dr Ramelan Surabaya,” terang Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi Kamis, (15/8/2024).

Rumah sakit tipe A dipilih karena memiliki fasilitas yang lengkap untuk mengakomodir 22 jenis pemeriksaan yang harus dijalani para cakada, sementara jika melakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe B tidak efisiensi.

“Selanjutnya akan kami plenokan bersama RS mana yang dapat mengakomodir seluruh pemeriksaan,” lanjut Anang.

Untuk pemeriksaan kesehatan sendiri akan dilakukan sehari setelah bacakada melakukan pendaftaran di KPU Banyuwangi dalam rentang 27-29 Agustus 2024.
“Hasil pemeriksaan dijadikan dasar terpenuhinya syarat sehat jasmani dan rohani. Apabila menurut dokter kemungkinan tidak bisa melaksanakan tugasnya, tidak terpenuhi syarat maka bisa jadi gagal,” urai Anang.

Selanjutnya apabila pemeriksaan hasilnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU akan memberikan waktu penggantian calon atau masa perbaikan sebanyak 1 kali.

“Jika misal hanya ada 1 paslon yang daftar, akan dilakukan perpanjangan 3 hari setelah dinyatakan paslon yang mendaftar terpenuhi syaratnya,” tutur Anang. (fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page