
Indramayu, Kabarterdepan.com – Mendapat kehormatan menjadi lokasi pertama dalam sosialisasi program perlindungan perempuan dan anak yang diinisiasi oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Penyulundupan dan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Pada workshop bertajuk “Safe Space for All: Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama”, yang digelar pada Kamis (6/2).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang edukasi bagi masyarakat, tetapi juga menandai komitmen Polri dalam memberantas kekerasan serta perdagangan orang.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran direktorat ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“Indramayu dipilih sebagai lokasi pertama karena daerah ini memiliki potensi besar dalam menciptakan model perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak. Selain itu, dukungan kuat dari berbagai elemen masyarakat menjadikannya lokasi strategis untuk mengimplementasikan program ini,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polri tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat kapasitas aparat dalam menangani kasus-kasus terkait.
Kampanye #RiseAndSpeak menjadi salah satu elemen utama dalam upaya ini, mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan dan menolak segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
“Kampanye ini bertujuan untuk mengajak setiap individu agar bangkit dan berani menyuarakan kebenaran demi menciptakan perubahan yang lebih baik. Ini bukan sekadar slogan, tetapi panggilan hati untuk bertindak, peduli, dan melindungi sesama,” tegasnya.
Komitmen Polri dalam pemberantasan perdagangan orang juga diperkuat dengan instruksi tegas dari Kapolri bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Jika ada oknum pejabat atau aparat yang terlibat, mereka akan dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.
Selain menegakkan hukum, Brigjen Pol. Nurul Azizah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus perdagangan orang. Negara berkomitmen untuk melindungi para pelapor agar mereka merasa aman saat memberikan informasi.
“Tidak perlu takut, hukum dan negara akan melindungi pelapor. Mari kita bersama-sama memutus rantai perdagangan orang dan memastikan anak-anak kita tidak lagi menjadi korban eksploitasi,” ajaknya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran media sosial yang sering dimanfaatkan dalam praktik perekrutan tenaga kerja ilegal, khususnya yang menyasar perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi faktor krusial dalam pencegahan.
“Pendidikan adalah kunci utama dalam mencegah kekerasan dan ketidakadilan. Kami berharap sekolah-sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya dapat menjadi mitra utama dalam menyebarkan kesadaran ini kepada generasi muda,” tambahnya.
Indramayu Sebagai Pelopor Program Perlindungan
Menutup kegiatan ini, Brigjen Pol. Nurul Azizah kembali menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
“Mewujudkan dunia yang lebih aman dan lebih adil membutuhkan kerja sama kita semua. Rise and Speak bukan hanya seruan, tetapi panggilan untuk bertindak. Jika kita bersatu, tidak ada yang tidak bisa kita lakukan,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan Indramayu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak. Keberhasilan program ini akan menjadi langkah awal dalam memerangi perdagangan orang dan memastikan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang. (Inggrid*)
