
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Suasana peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Lapas Kelas I Surabaya berlangsung khidmat dan penuh makna.
Momentum hari raya tersebut menghadirkan kabar baik bagi warga binaan penganut Tri Dharma, di mana satu narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Imlek, Selasa (17/2/2026).
Remisi Imlek Diberikan WNA Kasus Narkotika
Remisi diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL yang tengah menjalani pidana kasus narkotika.
Berdasarkan Surat Keputusan resmi yang diterbitkan, ia memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian substansif. Hak warga binaan tetap kami penuhi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sohibur.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Ini merupakan penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial,” tambahnya.
Peringatan Imlek di dalam lapas digelar sederhana namun sarat nilai spiritual. “Bagi warga binaan penganut Tri Dharma, perayaan tersebut menjadi momentum refleksi, penguatan pembinaan rohani, serta simbol harapan baru dalam menjalani masa pidana,”pungkasnya. (Azies)
