
Jombang, Kabarterdepan.com – Kakek asal Kecamatan Ploso, Jombang ini tega beberapa kali mencabuli cucu tetangga dekatnya. Ia menyogok korban dengan uang Rp 5.000 agar tutup mulut.
Kejaksaan Negeri Jombang menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan K (78).
“Kamis kemarin sudah dilimpahkan tahap dua, pelakunya kakek berusia 78 tahun, asal Kecamatan Ploso,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Saat itu pelaku memanggil korban yang lewat depan rumahnya menuju tempat mengaji. Pelaku pun mengajak korban ke kamar rumahnya. Di situ korban dicabuli.
Hal serupa dilakukan berulang kali. Dalam menjalankan aksinya pelaku memberi uang lima ribu rupiah untuk tutup mulut.
Perbuatannya terungkap setelah korban mengadu kepada kakeknya yang langsung melaporkan tetangga dekatnya itu ke Polres Jombang.
Perbuatan pelaku itu, diketahui juga telah berlangsung sejak awal tahun 2024 lalu. Kendati demikian, baru terbongkar sekitar akhir Maret 2024.
“(Perkara FQ) Sudah kami limpahkan ke pengadilan pekan lalu, menunggu penetapan sidang,” jelas Andie, Selasa (13/8/2024).
Saat ini, FQ menjadi tahanan rumah karena sedang sakit. Sehingga pihaknya tidak menitipkan tersangka di Lapas Jombang.
Untuk sementara waktu, pihaknya belum bisa memastikan tersangka juga menyetubuhi korban atau tidak.
“Kalau ini kasusnya pencabulan, tapi nanti fakta persidangan (ada atau tidak persetubuhan) kami belum tahu,” tandasnya. (Rebeca)
