
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengadilan Agama atau PA Mojokerto mendatangi rumah Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi untuk melakukan eksekusi barang barang berharga pasca tuntutan harta gono-gini.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara yang diajukan mantan istrinya, Ita Purtikasari, dan telah dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Agama.
Berikut daftar aset yang masuk dalam eksekusi berdasarkan perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr tanggal 4 Desember 2025:
Daftar Aset yang Masuk Eksekusi PA Mojokerto
Adapun beberapa aset yang bersengketa yakni, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor R 5189 SS.,Kulkas merk Sharp, Kompor tanam, Satu set meja makan kayu jati, TV LED 30 inci, TV LED 20 inci, AC merk Panasonic, Kipas angin merk Maspion, Meja rias warna putih, Kursi sofa single warna ungu, Satu kursi dan satu meja kecil, Lemari baju kayu jati dua pintu dan Satu unit laptop merk Lenovo.
Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono mengatakan, agenda hari ini merupakan pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr terkait sengketa gono-gini dari salah satu pemohon.
“Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut,” ungkapnya,
Senin (8/12/2025) pagi.
Slamet menambahkan, selama ini proses mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan petugas dari Pengadilan Agama.
“Semoga masih bisa selesai secara kekeluargaan. Pegadilan sifatnya menjembatani,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ita Murtikasari, H. Nurkosim saat dimintai keterangan menjelaskan, upaya pembagian harta gono-gini secara baik-baik sudah ditempuh, namun ditolak pihak tergugat.
“Maka hari ini kami laksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapa pun,” ungkapnya.
Terpisah, Kuasa hukum Kades Modopuro Imron Wahyudi, Listiono, S.H. menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menerima berita acara eksekusi.
“Dan kami tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun pemohon,” jelasnya.
