Desakan Menguat, IKAL Lemhannas Minta Jabatan Agum Gumelar Tidak Diperpanjang

Avatar of Redaksi
IKAL Lemhannas
Peserta Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas menolak upaya perpanjangan masa jabatan Ketua Umum periode 2020–2025, Agum Gumelar. (Istimewa)

Nasional, Kabarterdepan.com – Dinamika internal yang memanas di tubuh Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) kembali mengemuka.

Sejumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas secara terbuka menolak upaya perpanjangan masa jabatan Ketua Umum periode 2020–2025, Agum Gumelar.

Mereka menegaskan bahwa masa kepengurusan Agum Gumelar telah berakhir sejak 5 Oktober 2025 dan, karenanya, tidak lagi memiliki kewenangan organisasi yang sah.

Deklarasi Tegas Jaga Marwah IKAL Lemhannas

Penegasan sikap penolakan ini disampaikan dalam acara Deklarasi Hasil Munas V IKAL Lemhannas yang digelar di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, pada Selasa, (9/12/2025).

Deklarasi ini merupakan upaya strategis dari formatur dan peserta Munas untuk menjaga marwah IKAL Lemhannas dan memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Muslim Amir, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKAL Lemhannas Riau, yang membacakan deklarasi, menekankan bahwa semua keputusan telah diambil berdasarkan mekanisme yang benar dan konstitusional.

“Munas V IKAL Lemhannas yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2025 sah, berdaulat, dan sesuai AD/ART,” ujar Muslim.

Deklarasi itu turut dihadiri Pratama Persadha selaku Sekretaris Formatur IKAL 2025–2030 sekaligus pimpinan sidang Munas ke-5 IKAL. Hadir pula perwakilan DPD dari Aceh, Riau, Kalimantan Utara, hingga Sumatera Utara, serta Dewan Pengurus Angkatan (DPA).

Formatur Munas V menegaskan dua sikap resmi. Pertama, menolak kepemimpinan lama karena masa jabatan DPP IKAL periode 2020–2025 telah berakhir.

Kedua, mendeklarasikan kembali keabsahan Hasil Munas V sebagai forum tertinggi organisasi yang telah berlangsung sesuai AD/ART dan tata tertib.

Dalam Munas V tersebut, peserta secara aklamasi menetapkan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas periode 2025–2030.

Muslim Amir menegaskan bahwa segala klaim kepengurusan yang masih mengatasnamakan Agum Gumelar dianggap tidak sah.

“Tidak dapat dibenarkan secara hukum dan konstitusi apabila masih menggunakan atribut organisasi setelah masa jabatan berakhir,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya dinamika internal yang dinilai berpotensi memecah organisasi dan mencederai marwah Lemhannas.

Para peserta Munas menolak rencana perpanjangan masa jabatan Agum Gumelar menjadi lima periode atau 25 tahun karena dianggap melanggar AD/ART dan mengganggu kehormatan IKAL Lemhannas.

Formatur Munas V juga menyerukan persatuan di seluruh tingkat kepengurusan—DPD, DPA, PPRA, dan PPSA. Seruan itu agar organisasi tidak terpecah akibat kepentingan sempit.

WhatsApp Image 2025 12 09 at 8.02.32 PM 1

Ketua Formatur menyampaikan bahwa seluruh anggota perlu kembali bersatu dan menjaga kehormatan organisasi.

“Seluruh anggota IKAL Lemhannas; DPD, DPA, PPRA, PPSA, untuk kembali bersatu. Kita harus menjaga kehormatan organisasi dan mengutamakan persaudaraan, tidak membiarkan IKAL dipecah belah oleh kepentingan sempit, apalagi dengan melanggengkan kekuasaan,” ujarnya.

Para peserta Munas meminta Gubernur Lemhannas selaku Ketua Dewan Pembina IKAL untuk menghormati dan menegakkan hasil Munas V.

“Dengan ini kami menyatakan hasil Munas V adalah sah, final, dan lengkap. Upaya untuk menolak atau menggagalkannya adalah bentuk pelanggaran AD/ART, etika organisasi, dan nilai kebangsaan,” ucap Muslim.

Sebagai langkah konstitusional terakhir, Formatur Munas V juga memohon agar Gubernur Lemhannas RI segera menindaklanjuti hasil Munas, termasuk melantik Ketua Umum periode 2025–2030 serta mengukuhkan kepengurusan DPP hasil Munas V.

Munas V sendiri dipimpin oleh lima perwakilan alumni: Pratama Persadha (PPSA 24), Ulla Nuchrawaty (Ketua Steering Committee), Jusuf Sunya (DPD Maluku Utara), Irwanjaya (PPRA 63), dan Widodo Edi Sektianto (DPD DKI Jakarta).

Deklarasi tersebut menegaskan kembali komitmen IKAL Lemhannas sebagai penjaga nilai Pancasila, kekuatan moral-intelektual bangsa, dan pengawal ketahanan nasional.

Dalam kesempatan itu, IKAL juga mengajak seluruh anggota untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Sumatera dan Jawa Barat.

Responsive Images

You cannot copy content of this page