Ijazah Ditahan 15 Tahun! Diduga Gegara Tunggakan Rp 500 Ribu, Ibu di Mojokerto Lawan Sekolah

Avatar of Redaksi
Ijazah
Pemilik Firma Hukum, H. Rifan Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT dalam videonya (TikTok @Rifanhanum)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kisah pilu penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Kali ini, puluhan orang tua harus berjuang mati-matian, bahkan menempuh jalur hukum, hanya demi selembar kertas berharga milik anak mereka yang ditahan hingga belasan tahun.

Nasib Tragis Ijazah yang Ditahan Sekitar 15 Tahun

Kekesalan memuncak setelah ijazah yang merupakan hak mutlak siswa setelah lulus, dilaporkan belum diserahkan selama kurang lebih 15 tahun oleh salah satu SMK di kawasan Bangsal, Mojokerto.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena alasan penahanannya yang sungguh tidak masuk akal. Ijazah para lulusan tersebut ditahan dengan dalih adanya tunggakan biaya sekolah yang nilainya amat kecil, yakni hanya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)!

“Ada ibu-ibu yang datang ke kami, ijazah anaknya ditahan sejak anak itu lulus, menikah, dan kini cucunya sudah duduk di bangku SMP! Semua hanya karena Rp 500 ribu. Ini sangat menciderai rasa keadilan,” ujar Pengacara Rif’an Hanum, S.H., dalam keterangannya.

Langkah Tegas : Sekolah Diancam Pasal Pidana Penggelapan Jabatan!

Tidak tinggal diam, para orang tua korban penahanan ijazah ini resmi menunjuk tim hukum dari Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita untuk melawan kebijakan sekolah yang dianggap sewenang-wenang.

Rif’an Hanum, S.H., pemilik firma hukum, menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan tunggakan tidak dibenarkan oleh aturan mana pun. Ia menyoroti alokasi 20% Anggaran Negara untuk sektor pendidikan yang seharusnya memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya tanpa diskriminasi biaya.

Menurut Rif’an, tindakan menahan ijazah dengan dasar tunggakan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Ancaman Pidana: Tim hukum siap membawa kasus ini ke ranah pidana, khususnya merujuk pada Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan atas dasar jabatan.

Melawan Pengabaian Hak: “Kami melihat ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi ada potensi penggelapan barang. Pihak sekolah, sebagai pemegang jabatan, tidak berhak menahan hak siswa dengan dalih utang yang nominalnya tidak sebanding dengan hak pendidikan,” tegas Rif’an Hanum.

Peringatan Keras Bagi Institusi Pendidikan Lain

Tim kuasa hukum berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi institusi pendidikan lain di Mojokerto maupun seluruh Indonesia untuk tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar-menawar atau jaminan utang.

“Kami akan segera memprosesnya secara hukum. Tidak ada toleransi untuk menghalangi masa depan anak bangsa hanya karena tunggakan kecil. Keadilan harus segera didapatkan oleh orang tua di Mojokerto ini,” pungkasnya penuh harap.

Responsive Images

You cannot copy content of this page