IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Idul Adha, Warga Sragen Dilarang Pakai Kantong Plastik Daging Kurban

Avatar of Redaksi
Pemkab Sragen imbau distribusi daging kurban tidak gunakan plastik. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Pemkab Sragen imbau distribusi daging kurban tidak gunakan plastik. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660.4.15/694/2024 yang menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tanpa sampah plastik.

Kemunculan surat edaran tertangal 12 juni 2024 tersebut, berisi imbauan yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa ( Kades) seluruh Sragen untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang biasanya meningkat saat pembagian daging kurban.

Responsive Images

Melalui imbauan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Perihal tersebut dibenarkan Sugiyanto, Kepala Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen. Menurutnya dalam edaran tersebut warga dianjurkan untuk menggunakan wadah alternatif yang mudah dikelola seperti daun jati, daun pisang, wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang dapat digunakan ulang, didaur ulang, atau dikomposkan.

“Dalam Idul Adha besok, untuk pembagian daging Kurban, masyarakat diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik,” ungkapnya saat dikonfirmasi Minggu (16/6/2024) Sore.

Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut pihaknya telah meneruskan imbauan tersebut di masing-masing Masjid yang akan dipergunakan untuk salat Idul Adha dan tempat-tempat penyembelihan hewan kurban di desanya.

“Kita sudah sampaikan kepada panitia Kurban untuk tidak memakai kantong plastik sebagai tempat pembagian daging kurban, plastik bisa diganti dengan daun pisang dan jati, jika kesulitan warga kami minta untuk menyediakan tempat sendiri dari rumah,” terangnya.

Sugiyanto menambahkan, dalam hari raya Idul Adha pihaknya berharap semoga larangan memakai plastik sebagai tempat pembagian daging kurban bisa dipatuhi oleh warganya.

“Semoga imbauan pengurangan sampah plastik di Idul Adha tahun ini bisa dikurangi, dan bisa berjalan untuk tahun-tahun berikutnya,” harapnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam surat edaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa untuk menyebarluaskan informasi mengenai Idul Adha tanpa sampah plastik, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan digital kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.

Sementara dalam surat edaran tersebut pihak Desa atau Kelurahan nantinya diwajibkan membuat laporan kegiatan yang telah dilakukan melalui Kantor Kecamatan di Wilayah masing masing paling lambat tanggal 24 Juni 2024.

Pemkab Sragen berharap inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. (Masrikin).


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar