Ibu Muda di Jombang Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Begini Kronologinya

Avatar of Redaksi
IMG 20241217 WA0160
Kasatreskrim Polres Jombang memimpin konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024). (Rebeca/kabarterdepan.com)

Jombang, KabarTerdepan.com – Polres Jombang mengamankan seorang ibu muda inisial MA (19) warga asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik yang tega membunuh bayinya sendiri yang baru lahir di kamar kos di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelas kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.

“Temuan mayat bayi di kos Peterongan pada tanggal 11 Desember 2024. Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus, sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” terang AKP Margono. Selasa (17/12/2024).

Setelah melakukan pernikahan dengan suaminya, tiga hari setelah itu pelaku kabur dari rumah suami sehingga membuat suami bingung dan melaporkan ke Polres Gresik.

“Pada saat sudah menikah tiga hari bersama dengan istrinya, istrinya melarikan diri terus suaminya sudah melaporkan ke Polres Gresik untuk masuk di daftar pencarian orang”, terang AKP Margono.

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga massa persalinan.

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” ungkap AKP Margono.

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.

“Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

Bayi tersebut meninggal lantaran mulut bayi di bungkam oleh pelaku karena menangis. Sehingga bayi tidak mendapatkan oksigen dan lalu meninggal.

Pada saat bayi itu lahir dengan bayi itu menangis dan takut ketahuan, pelaku membekap mulut bayi sehingga oksigen yang masuk kedalam bayi tidak ada sehingga mengakibatkan meninggal”, ungkapnya.

Dalam kejadian pembunuhan ini, juga dibenarkan tim medis. Dan tidak ada indikasi upaya aborsi dan bayi sebelumnya lahir dengan keadaan normal.

“Jadi perisriwa ini sudah dibenarkan tim medis bahwa kematian bayi adalah kekurangan oksigen. Tidak ada indikasi aborsi, memang bayi ini lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis dan dibenarkan terduga pelaku,” kata AKP Margono.

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

“Barang bukti (BB) yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan,” jelasnya.

Tersangka saat ini masih dilakukan pendampingan oleh PPA dan pelaku diamankan di rumah aman karena kondisinya masih belum stabil.

Tidak ada bantuan obat, jadi melahirkan sendiri. Kami meletakkan MA di rumah aman karena kondisinya belum stabil,” kata dia.

Meski begitu, MA tetap dijatuhkan hukuman penjara atas perbuatannya. Yakni Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP.

“Penjara kurang lebih 15 Tahun,” pungkasnya.(Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page