
Sleman, kabarterdepan.com – Jajaran Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus pencurian di gerai penjualan kamera Fuji Film yang berada di lantai 2 Ambarukmo Plaza, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.05 WIB, tidak lama setelah pusat perbelanjaan tersebut tutup operasional.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yakni seorang perempuan berinisial MH (40) dan anaknya yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian baru diketahui keesokan harinya saat karyawan yang masuk pada shift pagi menemukan etalase dalam kondisi rusak dan sejumlah barang dagangan telah raib.
“Petugas stan yang masuk pagi mendapati etalase sudah terbuka dan barang-barang hilang. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, diketahui pencurian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu malam,” ujar Abdul Jalil, Kamis (29/1/2026).
Modus Menunggu Mal Tutup, Etalase Gerai Kamera Dibobol Obeng
Ia menambahkan, total kerugian yang dialami pihak stan diperkirakan mencapai Rp145,6 juta. Pelaku diduga membobol etalase dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
Modus yang digunakan, pelaku masuk ke area mal saat masih jam operasional, lalu menunggu hingga situasi sepi dan mal tutup untuk melancarkan aksinya.
“Stan hanya ditutup tirai kain tanpa rolling door, sehingga mudah dibobol. Pelaku mengamati situasi terlebih dahulu sebelum mencongkel etalase,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, AKP Eko Haryanto, menyebut peran masing-masing pelaku, di mana sang ibu bertugas mengawasi, sedangkan anaknya mengambil barang-barang dari dalam etalase.
“Dari rekaman CCTV terlihat anak yang mengambil kamera, sementara ibunya mengawasi keadaan sekitar. Mereka sempat mondar-mandir untuk memastikan kondisi aman,” kata Eko.
Menurutnya, etalase yang terbuat dari partisi membuat kunci mudah dijebol. Unit kamera yang masih berada di dalam dus disimpan di dalam etalase, meski yang dipajang hanya barang display.
Motif pencurian diduga karena pelaku berniat menjual kamera dan lensa hasil curian. Berdasarkan hasil pengembangan, keduanya diamankan pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten.
“Pelaku dewasa sudah kami tahan di Polsek Depok Barat. Sementara anak dititipkan di BPRSR Sleman untuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kamera, lensa, serta barang pribadi milik pelaku. Di antaranya Kamera Fujifilm X-T5 Body Only, Fujifilm X100VI Black, Fujifilm X-S20 Body Only, Fujifilm X-M5 Kit, Fujifilm X Half Black, Lensa Fujifilm XC 15-45 mm Black, lensa Fujinon XF 16-55 mm F2.8 R LM WR, lensa Fujinon XF 18mm F1.4 R LM WR, lensa Fujinon XF 23mm F1.4 R LM WR, serta tas selempang dan sepasang sandal milik pelaku.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di pusat perbelanjaan lain, termasuk di wilayah Jakarta, berdasarkan kesamaan pola dan rekaman CCTV. (Hadid Husaini)
