
Surabaya,Kabarterdepan.com- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Dana tersebut berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin marak terjadi,” kata Friderica, Rabu (21/1/2026).
IASC dan Penanganan Kejahatan Keuangan Digital
Di era serba modern saat ini kejahatan keuangan digital terjadi semakin masif, bahkan sampai melintasi batas negara. Oleh sebab itu penanganannya tidak bisa dilakukan hanya oleh OJK, tetapi juga harus bersama instansi lain, agar penanganannya dapat lebih efektif.
Berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku.
Hal ini penting dilakukan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” tutur Mahendra.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.
Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan. Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
