HPN 2026, Tekankan Perlindungan dan Keselamatan Insan Pers

Avatar of Redaksi
HPN 2026, Ulul Azmi Tekankan Perlindungan dan Keselamatan Insan Pers
HPN 2026, Ulul Azmi Tekankan Perlindungan dan Keselamatan Insan Pers

Pasaman, Kabarterdepan.com – Momentum Hari Pers Nasional 2026 dinilai bukan hanya seremoni tahunan, melainkan ruang refleksi atas kondisi riil insan pers di Indonesia. Akademisi sekaligus praktisi K3 dan ketenagakerjaan, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng, menegaskan bahwa pers yang sehat harus ditopang oleh wartawan dan pekerja media yang terlindungi secara hukum, sejahtera secara ekonomi, serta aman dalam menjalankan tugas.

Menurut Ulul Azmi, tema HPN 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” seharusnya dibaca secara utuh. Kesehatan awak media tidak hanya bermakna independensi redaksi, tetapi juga menyangkut sistem perlindungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi insan berita sebagai tenaga profesional.

Baca juga: Cuaca Jawa Tengah Lusa 13 Februari 2026, Awas Hujan Petir

“Pers yang sehat tidak mungkin lahir dari pekerja media yang tidak mendapatkan kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Fondasi industri media adalah manusianya,” tegas Ulul.

Ia menjelaskan, secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. Perlindungan tenaga kerja diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan turunannya, termasuk pengaturan mengenai pengupahan, hubungan kerja, dan jaminan sosial. Dalam aspek keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi Sistem Manajemen K3 menjadi rujukan utama bagi perusahaan dalam memastikan lingkungan kerja yang aman.

Di sisi lain, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja juga diperkuat melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi BPJS, termasuk pengaturan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Secara regulasi, payung hukumnya sudah cukup kuat. Tantangannya ada pada implementasi di lapangan,” ujar Ulul.

Ia menyoroti masih adanya model kerja kontributor atau pekerja media berbasis output yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perlindungan sosial. Variasi kapasitas finansial perusahaan media juga berdampak pada ketimpangan standar pengupahan dan fasilitas kesejahteraan.

Lingkungan Kerja Pers Punya Risiko Spesifik

Selain persoalan kesejahteraan, Ulul Azmi menekankan bahwa profesi jurnalistik memiliki karakteristik risiko yang spesifik. Wartawan kerap berada di lokasi bencana, konflik sosial, demonstrasi, hingga area industri berisiko tinggi. Risiko psikososial seperti tekanan deadline, paparan peristiwa traumatis, dan tekanan sosial politik juga menjadi bagian dari realitas profesi.

“Pendekatan keselamatan kerja modern menuntut manajemen risiko berbasis situasi. Profesi jurnalistik perlu didukung pelatihan keselamatan liputan, standar alat pelindung diri, serta sistem manajemen keselamatan internal yang terstruktur,” jelasnya.

Menurutnya, ke depan diperlukan standarisasi nasional terkait keselamatan dan kesehatan kerja di sektor media, penguatan literasi K3 di lingkungan redaksi, serta optimalisasi kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja media. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan media, organisasi profesi, akademisi, dan praktisi keselamatan kerja menjadi kunci.

Ulul Azmi menegaskan, pembangunan pers nasional tidak boleh berhenti pada isu kebebasan informasi semata. Perlindungan terhadap insan jurnalistik merupakan bagian dari fondasi ketahanan informasi dan pembangunan bangsa.

“Jika kita ingin benar-benar sehat, maka wartawan dan pekerja medianya harus dijamin kesejahteraan, keselamatan, dan kepastian perlindungan kerjanya. Itu bukan pilihan, melainkan keharusan,” pungkasnya. (FajarPR)

Responsive Images

You cannot copy content of this page