
Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dharmasraya menggelar audiensi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya, pada Senin (21/4 2025).
Audiensi itu guna menyoroti dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran uji kompetensi guru di lingkungan Kemenag setempat.
Audiensi yang dipimpin Ketua Umum HMI Dharmasraya, Nanda Arfalia Putra, bersama sejumlah kader ini secara tegas mempertanyakan keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru yang didanai oleh APBN.
“Kami mencium adanya indikasi kongkalikong dalam pelaksanaan uji kompetensi guru yang dilakukan Kemenag Dharmasraya. Ini harus dikawal, karena anggaran itu berasal dari pajak rakyat. Kemenag adalah lembaga publik, dan wajib terbuka,” tegas Nanda dalam pernyataannya.
HMI juga menyinggung lemahnya tanggapan Kemenag terhadap isu-isu keagamaan, termasuk kasus pembongkaran rumah ibadah di kawasan PT SAK Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Nanda menilai, sebagai instansi yang mengurusi urusan keagamaan, Kemenag seharusnya responsif dan hadir dalam meredam konflik serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya H. Masdan menyatakan akan menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan HMI dengan menggelar rapat internal.
“Kami akan pelajari dan kaji terlebih dahulu. Ini menjadi masukan penting bagi kami, apalagi saya masih baru bertugas di sini,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, HMI Dharmasraya menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak keterbukaan informasi anggaran uji kompetensi guru yang difasilitasi Kemenag.
Kedua, meminta informasi tersebut disampaikan ke publik melalui media dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga, mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan tidak ditanggapi.
Keempat, akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan jika ditemukan dugaan penyelewengan dan kerugian negara.
HMI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana dan denda bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban transparansi informasi.
“Langkah ini bukan sekadar kritik, tapi bentuk pengawalan terhadap integritas lembaga negara. Kami tidak akan tinggal diam jika anggaran rakyat disalahgunakan,” tutup Nanda.(Dicka)
