
Bantul, kabarterdepan.com – Polres Bantul mencatat sepan sepanjang 2024 terjadi 18 tindakan kejahatan jalanan dari berbagai macam jenis. Sementara hingga April 2025, Polres Bantul sudah menangani 4 kasus.
“Jenis kasus kejahatan jalanan yang terjadi adalah pengeroyokan, penganiayaan, dan orang yang membawa senjata tajam,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Sabtu (26/4/2025).
Dijelaskannya, pada tahun 2024, sudah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 13 diantaranya masih berusia di bawah umur.
Sementara untuk 2025, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dengan 1 diantaranya di bawah umur.
Jeffry menyampaikan kasus kejahatan jalanan yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah kasus pembacokan menggunakan celurit di SPBu Kretek, Parangtritis.
Hal tersebut menimpa korban berinisial NAF (16) asal Bambanglipuro pada Sabtu (8/4/2025) dini hari. Dua pelaku pembacokan berinisial EAN (19) dan ARN (17) yang melakukan aksinya dengan motif diawali karena saling tantang dengan korban di jalan.
“Saat itu berpapasan sama korban dan saling tantang di jalan,” kata pelaku EAN (19) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (21/4/2025).
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah kejahatan jalanan antara lain dengan menggencarkan patroli.
Hal tersebut dilakukan terutama pada malam hingga dini hari di daerah-daerah yang telah teridentifikasi rawan kejahatan jalanan.
Tidak hanya itu, penyuluhan juga telah diberikan guna memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam kelompok yang menjurus kepada perbuatan kekerasan.
Ia menyampaikan bahwa belum adanya kepribadian yang utuh menyebabkan seorang anak terlibat dalam aksi kenakalan di usianya yang masih remaja.
Pasalnya, karakter yang tertanam terbentuk melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat. “Ketika tiga elemen pembentuk kepribadian itu bermasalah, anak juga akan berpotensi bermasalah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).
Polres Bantul disebutnya mengambil sikap tegas kepada para pelaku yang masih nekat melakukan aksi kejahatan jalanan.
Pihaknya akan melakukan proses hukum kepada para pelaku kejahatan jalanan, walaupun kebanyakan pelaku masih berada di bawah umur.
“Walaupun mereka belum bisa dilakukan penahanan, kami pastikan akan melakukan proses hukum kepada para pelaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut akan melakukan represif kepada para pelaku. Kendati begitu, hal tersebut merupakan pendekatan terakhir yang dilakukan oleh kepolisian.
Peran orang tua juga perlu ditingkatkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak terutama saat di luar rumah. Novita berpesan agar kepada orang tua agar anak-anaknya tidak menjadi pelaku maupun korban. (Hadid Husaini)
