
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Herman Budiyono, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan milik mendiang ayahnya, Bambang Sucahyo, sebesar Rp 12,2 miliar, menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (3/12/2024).
Dalam sidang ini, Herman yang didampingi penasihat hukumnya, Michael, menyampaikan pembelaan tertulis.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, didampingi dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum, Riska Apriliana, turut hadir untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam pembelaannya, Herman mengisahkan perannya dalam usaha keluarga sejak lulus kuliah pada 2005. Menurutnya, keputusan untuk membantu sang ayah di UD Kartika Motor, Mojokerto, adalah permintaan langsung dari ayahnya.
“Setelah lulus kuliah, saya sebenarnya berencana bekerja di Amerika. Namun, ayah saya melarang dan meminta saya membantu menjalankan usaha keluarga. Sebagai anak bungsu, saya satu-satunya yang menetap di Mojokerto dan membantu ayah mengelola usaha ini,” ujar Herman di hadapan majelis hakim.
Herman menjelaskan bahwa usaha keluarga ini bergerak di bidang penjualan ban truk dan oli. Ia bertugas mencari pelanggan, mengatur stok barang, hingga menjalin kerja sama dengan supplier.
“Saya bekerja langsung bersama ayah saya, dan hampir semua pihak di Mojokerto, baik pelanggan, supplier, maupun bank, tahu bahwa hanya kami berdua yang mengelola toko ini,” tambahnya.
Herman juga menyoroti soal pengelolaan rekening perusahaan yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia menyebut bahwa ayahnya memberikan kuasa penuh kepadanya untuk mengelola rekening perusahaan di beberapa bank besar.
“Rekening perusahaan selalu atas nama ayah saya, tapi setiap tahun, beliau memperbarui kuasa transaksi kepada saya hingga akhir tahun berjalan. Kuasa terakhir diberikan hingga Desember 2021. Sayangnya, ayah saya wafat pada Juli 2021, sebelum kuasa itu dapat diperbarui lagi,” jelas Herman.
Ia mengklaim bahwa mandat ini merupakan bentuk kepercayaan dari ayahnya, mengingat perannya sebagai satu-satunya anggota keluarga yang aktif mengelola usaha tersebut.
Dalam pembelaannya, Herman menceritakan kronologi wafatnya sang ayah pada puncak pandemi COVID-19. Ia menyebut bahwa ayahnya dinyatakan positif COVID-19 pada Juni 2021 dan dirawat di RS Gatoel Mojokerto.
“Ayah saya meminta agar dana perusahaan dipindahkan ke rekening saya untuk mengantisipasi kemungkinan dana terblokir jika terjadi sesuatu. Ayah sangat disiplin dalam membayar utang usaha tepat waktu, sehingga beliau khawatir operasional usaha terganggu jika ada kendala administrasi,” papar Herman.
Herman juga menjelaskan bahwa perusahaan CV MMA, yang menjadi bagian dari usaha keluarga, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang memerlukan faktur pajak.
“CV MMA adalah peleburan dari usaha Kartika Motor, tanpa modal awal yang besar. Semua transaksi dilakukan sesuai kesepakatan antara saya dan ayah,” kata Herman.
Ia juga menegaskan bahwa selama ayahnya dirawat di rumah sakit, ia satu-satunya yang merawat ayahnya dan mengurus pekerjaan keluarga.
“Saya bahkan harus mengurus vitamin dan obat-obatan hingga Surabaya, karena saudara-saudara saya tidak ada yang datang membantu. Semua hanya mengandalkan saya,” ucap Herman.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2021, dirinya telah menyetor modal pribadi sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung kelangsungan usaha tersebut.
Menutup pembelaannya, Herman membantah tuduhan bahwa dirinya berniat menggelapkan dana perusahaan.
“Jika saya memiliki niat buruk, kenapa saya tidak kabur dari rumah? Saya menjalankan apa yang menjadi mandat ayah saya sebagai ahli waris,” pungkas Herman.
Menurut penasihat hukum Herman, Michael, semua langkah yang dilakukan kliennya didasarkan pada mandat dari mendiang ayahnya.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan untuk mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang diajukan Herman. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan konflik keluarga dalam pengelolaan aset usaha yang kompleks. (Firda*)
